ntb.kemenkumham.go.id – Kanwil Kemenkumham NTB merupakan instansi yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan analisis Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) khususnya di wilayah NTB. Dalam rangka mengoptimalkan perda dan perkada tersebut, tentu saja Kanwil Kemenkumham NTB bertindak pro aktif.
Oleh sebab itu, bertempat di ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham NTB pada Selasa (7/5) Kanwil Kemenkumham NTB melakukan analisis dan evaluasi hukum berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Nomor W.21-80.HN.01.01 Tahun 2024 yang pada tahun ini melaksanakan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Sebagaimana diketahui, Perda Kota Mataram No 3 Tahun 2014 sendiri merupakan perda yang menopang pertumbuhan dan pengembangan UMKM. Rapat dipimpin oleh Bapak M. Amin Imran selaku Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah untuk membuka rapat dan menyampaikan materi untuk menyamakan persepsi kegiatan yang akan berlangsung sampai bulan Oktober. Kegiatan dihadiri oleh Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundangan-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat serta anggota Pokja Eksternal.
“Metode evaluasi peraturan daerah dalam pokja ini menggunakan sesuai podaman yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yakni Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Nomor PHN-HN.01.03-07 Tahun 2019 yang terdiri dari 6 (enam) Dimensi Penilaian antara lain; Dimensi Pancasila, Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan, Dimensi Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum Peraturan Perundang-undangan yang Bersangkutan dan Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Imran.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi Kota Mataram perlu diberdayakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif. “Perlunya pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya juga penting untuk dilakukan, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam memajukan pembangunan serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi di Kota Mataram. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham NTB akan melakukan evaluasi sehingga Perda ini dapat diterapkan dengan optimal,” ungkap Kakanwil Kemenkumham NTB dalam kesempatan terpisah.
Rapat ini membahas dan mempraktikan langsung terkait cara pengisian Matriks Lembar Kerja Evaluasi agar mudah dipahami oleh anggota Pokja yang berasal dari luar Kanwil Kemenkumham NTB yakni Biro Hukum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bagian Hukum Pemerintah Kota Mataram, Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Mataram. Adapun agenda selanjutnya akan dilaksanakan rapat pembahasan integrasi matriks dari masing-masing instansi untuk menganalisis dan memberikan rekomedasi dari pasal per pasal dalam Perda ini.
Menkumham Yasonna H. Laoly sempat menyampaikan, bahwa fungsi dari evaluasi Peraturan Daerah adalah untuk memastikan suatu peraturan daerah relevan dan sesuai dengan tujuan atau masih sesuai/relevan dengan perkembangan zaman, untuk mengetahui kemungkinan dampak yang timbul setelah peraturan daerah diberlakukan, serta mengetahui efektivitas peraturan daerah dalam mengatur dan merespon permasalahan yang ada di masyarakat dan daerah. (Huda)