ntb.kemenkumham.go.id - "Kanwil Kemenkumham NTB tentunya akan berperan aktif dalam pembentukan Raperda maupun Raperkada dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat demi berjalannya proses pemerintahan," ujar Puri Adriatik Chasanova selaku Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTB.
Hal ini diutarakan saat dirinya pimpin rapat harmonisasi Raperkada Kabupaten sumbawa pada Jumat (6/9) di ruang legal drafter Kanwil Kemenkumham NTB.
Puri yang didampingi para fungsional perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB, menyambut baik kehadiran Tim Pemrakarsa Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa yang terdiri atas Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum Politik, Kepala BKAD, Sekretaris BKAD dan Kepala Bagian Hukum Setda Kab.Sumbawa.
I Ketut Sumadi Artha selaku staf ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum Politik menyampaikan bahwa ada 5 (lima) buah draf Raperbup yang diusulkan untuk diharmonisasi.
"Raperbup tersebut meliputi Tata Cara Penyelenggaraan dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, Pemberian Bantuan Keuangan yang bersifat khusus kepada Desa, Petunjuk pelaksanaan penerimaan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah," ungkap I Ketut Sumadi.
Kemudian tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB menjelaskan, diantara 5 (lima) draf Raperbup yang diajukan, Raperbup tentang tentang Petunjuk pelaksanaan penerimaan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, karena tidak ada dasar kewenangan untuk mengatur Raperbup tersebut.
Setelah penyampaian hasil harmonisasi, rapat dilanjutkan dengan Penandatanganan berita acara harmonisasi antara Kanwil Kemenkumham NTB dengan Pemda Kabupaten Sumbawa.
"Dengan terlaksananya harmonisasi peraturan perundang-undangan baik harmonisasi vertikal maupun harmonisasi horizontal akan membawa dampak yang lebih efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan," ungkap Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dalam kesempatan berbeda.
Parlindungan juga menegaskan, kegiatan harmonisasi merupakan implementasi prinsip Good Governance yang diberengi dengan kolaborasi yang berkelanjutan oleh Kanwil Kemenkumham NTB serta pemerintah daerah demi terwujudnya peraturan daerah yang berkualitas bagi masyarakat. (Huda)