ntb.kemenkumham.go.id – “Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dapat menjadi wadah untuk saling bertukar informasi demi meningkatkan sinergitas dalam pengawasan orang asing di Wilayah NTB,” hal ini dikemukakan oleh Kapolda NTB Irjen. Pol. Raden Umar Faroq dalam sambutan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing yang bertempat di Hotel Santika Mataram, Kamis (5/9).
Kapolda NTB menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi antar instansi, perusahaan, serta para sponsor orang asing dalam hal administrasi dan pengawasan orang asing yang ada di NTB.
Dalam kegiatan yang digelar oleh Polda NTB ini, hadir juga Kanwil Kemenkumham NTB, Disnakertrans NTB, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, perusahaan pengguna tenaga kerja asing serta para sponsor orang asing.
Mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan pada Divisi Keimigrasian Kanwil kemenkumham NTB, Ngurah Mas Wijaya menyampaikan bahwa orang asing yang berada di wilayah Indonesia, kegiatannya beragam. Untuk itu, diperlukan sinergi dalam melakukan pengawasannya.
“Terkait dokumen keimigrasian, izin bekerja orang asing, izin penanaman modal, terkait pariwisata, orang asing yang mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya, maka menjadi tugas dan fungsi kita bersama sesuai peraturan perundang-undangan masing-masing. Tentunya kita semua mendukung arahan Presiden RI terkait peningkatan pariwisata dan investasi, namun disaat yang bersamaan juga harus melakukan pengawasan orang asing secara berkala dalam rangka menjaga sitkamtibmas,” jelas Ngurah Mas.
Ngurah Mas menambahkan, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat mengutarakan bahwa tanpa sinergi yang baik, maka pengawasan orang asing akan sulit diimplementasikan. Diperlukan sinergi yang sustainable, bekerja bersama sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi. Selain itu, keturutsertaan pemerintah daerah dan masyarakat juga akan mengoptimalkan pengawasan orang asing.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Selfario Adhityawan Pikulun menegaskan bahwa perusahaan dan sponsor orang asing bertanggung jawab penuh atas kedatangan dan kegiatan orang asing di wilayah NTB, untuk itu pelaporan kegiatan harus dilakukan secara berkala pada instansi terkait.
Dirintelkam Polda NTB menambahkan, dengan peran aktif perusahaan dan sponsor orang asing, maka akan mempermudah para aparat penegak hukum dalam mengetahui identitas dan aktivitas orang asing yang ada di wilayah NTB, sehingga pihak kepolisan mudah melakukan penanganan berbagai kasus yg melibatkan orang asing.
Sedangkan Disnaker NTB menyampaikan pada perusahaan dan sponsor orang asing, bahwa penggunaan tenaga kerja asing harus melalui tahapan dan prosedur yg dipenuhi terkait dengan kelengkapan administrasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTB.
Dengan adanya komitmen ini, diharapkan seluruh aparat penegak hukum, perusahaan, serta sponsor orang asing akan dapat bekerja bersama serta berperan aktif dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Huda)