ntb.kemenkumham.go.id - Kegiatan pendampingan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM di Kanwil Kemenkumham NTB, pada Jumat (16/8), resmi ditutup. Kegiatan ini diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian dan Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB secara hybrid.
Selama 2 hari kegiatan, catatan penting yang dibahas yakni SOP sangat penting untuk acuan melaksanakan pekerjaan sekaligus sebagai pedoman dan landasan hukum yaitu pedoman untuk mengantisipasi situasi atau keadaan yang tidak terduga.
Hadir sebagai narasumber, Primaya Puspitasari selaku Analis Standarisasi Kerja dan Dwi Rizkya Ramadhani Analis Kelembagaan dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham.
Primaya Puspitasari menjelaskan, bahwa SOP ini merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, di mana dan oleh siapa dilakukan.
SOP sangat penting, ungkap Primaya Puspitasari, sebagai pengembangan misi organisasi, pemantapan peraturan dan persyaratan yang mengatur pekerjaan, pengaturan kompleksitas peralatan dan teknik pelaksanaan pekerjaan. "Serta untuk memantapkan koordinasi dan sistem pelaporan dengan pihak terkait," tambahnya.
Selain itu, Primaya Puspitasari mengungkapkan beberapa prinsip penyusunan SOP tersebut, antara lain kemudahan dan kejelasan, efisiensi dan efektivitas, keterukuran, dinamis, berorientasi pada pengguna, kepatuhan hukum dan kepastian hukum.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan berharap, pendampingan evaluasi SOP ini dapat berdampak positif bagi masyarakat.
Sementara itu, dalam sejumlah kesempatan, Menkumham, Yasonna H. Laoly mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan terus melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara baik dan benar dalam memberikan pelayanan publik.
(M. Ilyas)