ntb.kemenkumham.go.id – Bertempat di Hotel Aston Inn Mataram, Rabu (29/5) Kanwil Kemenkumham NTB menghadirkan civitas akademika dalam kegiatan yang bertajuk Edukasi Perlindungan dan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) Bagi Perguruan Tinggi.
Sejauh ini, perguruan tinggi merupakan salah satu sumber penting karya-karya intelektual dalam menciptakan dan menyebarkan karya-karya intelektual. Namun di sisi lain, lingkungan perguruan tinggi juga kerap kali ditemukan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual diantaranya plagiarisme, pembajakan dan pencurian karya, bahkan dengan berkembangnya teknologi saat ini berupa Artificial Intelligence (kecerdasan buatan) juga turut mempengaruhi pada tindakan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Seperti diketahui Bersama, Hak Kekayaan Intelektual memiliki 6 Rezim yang meliputi Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang serta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTSLT) yang tentu saja harus dihormati dan dilindungi.
Selain dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, giat ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Herman Sawiran, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Achmad Fahrurazi serta Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puan Rusmayadi beserta jajaran.Sedangkan sebagai peserta, hadir 50 (lima puluh ) orang yang terdiri dari unsur Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Universitas, Sentra KI, dan Sekolah Tinggi yang ada di Kota Mataram.
Parlindungan menyampaikan bahwa berdasarkan data statistik sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual di Provinsi NTB selalu mengalami peningkatan sebanyak 35% dari tahun ke tahun. Sampai dengan tahun 2023 yang lalu, jumlah kumulatif pendaftaran Kekayaan Intelektual dari Provinsi NTB sebanyak 6.779 (enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan) permohonan.
Secara rinci, permohonan kekayaan Intelektual pada Kanwil Kemenkumham NTB meliputi Merek sejumlah 1.138 permohonan, Hak Cipta sejumlah 5.279 permohonan, Desain Industri sejumlah 153 Permohonan, Paten sejumlah 203 permohonan, dan Indikasi Geografis sejumlah 6 permohonan.
Indonesia saat ini masuk dalam status Priority Watch List (PWL) yaitu kumpulan negara yang memiliki tingkat pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual cukup berat. Dengan status PWL tersebut akhirnya mempengaruhi perkembangan iklim investasi di Indonesia secara khusus dan perekonomian Indonesia secara umum.
“Untuk mengatasi pelanggaran tersebut, upaya dilakukan secara represif melalui Aparat Penegak Hukum. Namun, tentu saja itu masih belum cukup sehingga diperlukan upaya secara preventif melalui pemberian sosialisasi dan edukasi guna mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual,” tambah Parlindungan.
Hal ini senada dengan yang disampaikan Menkumham Yasonna H. Laoly dalam kesempatan terpisah, bahwa Kekayaan Intelektual merupakan power tool untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, disaat yang bersamaan juga dioptimalkan perlindungannya. (Huda)