ntb.kemenkumham.go.id - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, A. Fahrurazi, mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual kepada Walikota Mataram, Mohan Roliskana.
Sertifikat tersebut diserahkan usai Upacara Peringatan HUT ke-31 Kota Mataram yang digelar di Lapangan Sangkareang, Kota Mataram, Sabtu (31/8). A. Fahrurazi menyerahkan sebanyak 3 Sertifikat Kekayaan Intelektual, antara lain 2 Potensi Indikasi Geografis yakni Mangga Mentaram dan Dukuh Ruslan serta 1 Hak Cipta yakni Motif Batik Sangkareang.
A. Fahrurazi menyebut akan terus mendorong masyarakat untuk melakukan pendafataran KI di Kementerian Hukum dan HAM. “Jajaran Kanwil Kemenkumham NTB terus berupaya melindungi hak-hak masyarakat terkait dengan kekayaan intelektual melalui pendaftaran kekayaan intelektual," ucapnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan berharap terjalin sinergi dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham NTB dengan Pemerintah Provinsi NTB dan Pemkab/Pemkot di NTB dalam mendorong masyarakat mendaftarkan kekayaan intektual.
"Potensi kekayaan intelektual di NTB sangat banyak. Oleh karenanya antara pemerintah pusat dengan daerah harus bersinergi agar masyarakat tergerak mendaftarkan kekayaan intelektual," ujar Parlindungan di tempat terpisah.
Parlindungan menambahkan bahwa ketika kekayaan intelektualnya didaftarkan di Kemenkumham, tidak hanya terlindungi secara hukum, tapi masyarakat juga mendapatkan manfaat ekonomis.
(M. Ilyas)