ntb.kemenkumham.go.id – Kanwil Kemenkumham NTB sebagai leading sector dalam melakukan fungsi pembentukan, harmonisasi, analisis dan evaluasi peraturan daerah tentu saja selalu mengedepankan produk hukum yang relevan dan tidak tumpang tindih agar dapat diaplikasikan di tengah masyarakat.
Hal tersebut juga sempat disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan pada jajarannya, bahwa bapak Menkumham Yasonna H. Laoly menyampaikan Kantor Wilayah Kemenkumham diminta untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan mewujudkan kinerja yang berdampak bagi masyarakat.
“Efisiensi peraturan daerah perlu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat dapat terwujud. Tentu saja berdasarkan hasil Analisa dan Evaluasi dari berbagai pihak,” tambah Parlindungan.
“Dalam merumuskan Peraturan Perundang-undangan di daerah, khususnya terkait UMKM dan Ekonomi Kreatif agar memuat secara eksplisit tentang kemudahan dalam pemberian layanan Kekayaan Intelektual yang merupakan tugas dan fungsi Kantor Wilayah, termasuk juga Perda yang berperspektif HAM,” ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Ahmad Fahrurazi.
Hal tersebut disampaikan saat dirinya memimpin rapat Finalisasi Matriks Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Rabu (10/7) bertempat di ruang rapat ZI Kanwil Kemenkumham NTB.
Hadir dalam rapat ini, Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham NTB yang kesemuanya tergabung dalam Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2024. Sedangkan Ninda Rismana selaku analis hukum ahli pertama Kanwil Kemenkumham NTB memaparkan beberapa isu yang menjadi pokok pembahasan.
“Terkait Perda Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2014 ini, terdapat perbedaan pandangan dengan UU Nomor 23 tahun 2014, bahwa Pemerintah Kota Mataram seharusnya hanya berwenang mengatur tentang Usaha Mikro saja. Dimana kriteria usaha mikro sudah tidak relevan dengan peraturan baru yaitu PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah” ungkap Ninda.
Dirinya juga menambahkan bahwa ada beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 Kota Mataram yang perlu disesuaikan dengan aturan yang lebih baru lagi. Sedangkan Perancang Peraturan Perundang-undangan menambahkan bahwa nomenklatur dan istilah yang diatur di dalam ketentuan umum harus disesuaikan kembali.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan peraturan di daerah dapat lebih efisien, tepat sasaran dan relevan, dimana hal ini merupakan upaya Kanwil Kemenkumham NTB untuk memberikan kinerja yang berdampak bagi masyarakat. (Huda)