ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB melanjutkan tren positif terkait kinerja fasilitasi harmonisasi peraturan perundang-undangan. Pasalnya, kali ini 3 rancangan peraturan Bupati Dompu telah berhasil diharmonisasikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB.
"Selain telah diamanatkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly melalui Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018, Kegiatan pelaksanaan Koordinasi dan Fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ini merupakan kegiatan yang juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022," ungkap Taufan Arisandy selaku Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB.
Kegiatan ini merupakan rapat hasil harmonisasi terhadap 3 buah rancangan Peraturan Bupati Dompu, yang meliputi Raperbup tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik, Raperbup tentang Kebijakan Strategis Daerah Dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih Kabupaten Dompu, dan Raperbup tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.
Bertempat di ruang rapat Bupati Dompu pada Kamis (13/6), penyampaian hasil pengharmonisasian dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Dompu, Momon Soeherman, serta dihadiri oleh perangkat daerah terkait sebagai pemrakarsa yang terdiri dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Ketahanan Pangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum.
Momon Soeherman menyampaikan apresiasi atas kinerja Kanwil Kemenkumham NTB yang turun langsung ke lapangan guna menyampaikan hasil harmonisasi, serta telah menyelesaikan proses harmonisasi dari awal hingga akhir, agar peraturan daerah tidak terjadi kontradiksi dengan peraturan diatasnya.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengungkapkan bahwa Kanwil Kemenkumham NTB berperan penting dalam fasilitasi penyusunan dan harmonisasi produk hukum daerah serta pembinaan perancang peraturan perundang-undangan di wilayah.
"Selain menghindari peraturan yang tumpang tindih, Fasilitasi Harmonisasi peraturan daerah dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham NTB agar dapat melahirkan produk hukum yang berkualitas, tepat sasaran, dan membawa dampak positif bagi masyarakat," tutup Parlindungan.
Rapat ditutup dengan penyampaian hasil harmonisasi berupa rekomendasi, serta penandatanganan berita acara hasil harmonisasi yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Dompu, Momon Soeherman dengan disaksikan oleh seluruh peserta rapat. (Huda)