ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan pendampingan permohonan Kekayaan Intelektual (KI).Peserta kegiatan adalah para pelaku UMKM binaan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Besar serta pelaku UMKM dari desa Rarak.
Hadir sebagai narasumber, Suryaman selaku Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Besar. Kegiatan bertempat di aula Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Besar, pada Senin (27/5).
Suryaman menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang besar kepada Kanwil Kemenkumham NTB yang melakukan kegiatan pendampingan kepada UMKM yang ada di Kabupaten Sumbawa Besar. Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) adalah sesuatu yang harus dilindungi dan masyarakat harus peduli terkait hal tersebut.
Menurut Suryaman, pelaku UMKM harus paham dan mengerti akan Kekayaan Intelektual terutama merek yang akan menjadi identitas produk mereka. "Jangan sampai produk yang sudah memiliki nilai ekonomis, baru mereka akan sadar akan pentingnya merek tersebut," tambah Suryaman.
Dalam kegiatan ini Tim Kanwil Kemenkumham NTB yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi menyampaikan informasi terkait jenis layanan hukum pada Kanwil Kemenkumham NTB serta pentingnya pendaftaran merek bagi para pelaku UMKM guna meningkatkan perekonomian masyarakat sesuai amanat Menkumham Yasonna H. Laoly.
"Apabila dalam melakukan pendaftaran secara mandiri mengalami kesulitan, Kanwil Kemenkumham NTB melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual tentunya siap membantu, baik datang secara langsung ke Kanwil Kemenkumham NTB, atau bisa komunikasi lewat telepon maupun media sosial," tutur Puan.
Para peserta mengikuti kegiatan dengan sangat antusias dan berharap kegiatan ini terus dilanjutkan guna peningkatan pemahaman mereka akan merek maupun tata cara pendaftarannya.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan telah menyampaikan bahwa pentingnya Merek sebagai pengenal dari sebuah bisnis atau usaha ataupun produk ini sehingga keberadaannya harus dilindungi secara hukum oleh si pemilik usaha.
Parlindungan berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan geliat industri ekonomi kreatif dan UMKM di Indonesia agar dapat memenangkan persaingan global. (Ari)