ntb.kemenkumham.go.id - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan Rapat dan Penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Walikota Mataram tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, di Ruang Rapat Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB , Rabu (5/6).
Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Kabid Hukum Puri Adriatik Chasanova. Sementara dari Pemkot Mataram dipimpin Asisten III Setda Kota Mataram Baiq Asnayati.
Dalam kegiatan tersebut, Puri menyampaikan hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota Mataram tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Puri menuturkan, tim Kanwil Kemenkumham NTB memberikan sejumlah catatan sesuai dengan masukan tim perancang. "Setelah penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Puri.
Baiq Asnayati mengatakan ke depan akan berkonsultasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB apabila menemui permasalahan dalam pembahasan raperda tersebut.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, harmonisasi raperda diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif dan solutif. "Dengan demikian dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pembangunan daerah yang muaranya dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujar Parlindungan.
Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, pengharmonisasian dilakukan untuk melihat adanya keselarasan material muatan perda dengan materi muatan peraturan perundangan lainnya secara vertikal maupun horizontal. “Agar substansinya tidak tumpeng tindih sehingga terjamin kepastian hukum masyarakat dan terciptanya penyelenggaran daerah yang efektif dan efisien,” ungkapnya.
“Tidak hanya itu dengan adanya harmonisasi dapat merealisasikan keselarasan, kecocokan, keseimbangan norma-norma hukum dalam perda sebagai sistem hukum yang menjadi satu kesatuan didalam kerangka hukum nasional," jelas Yasonna.
Yasona melanjutkan, pengharmonisasian terhadap rancangan peraturan daerah harus dilaksanakan secara cermat dan profesional, sehingga menghasilkan rancangan peraturan daerah yang memenuhi syarat sebagai rancangan peraturan perundang-undangan yang baik.
(Junianto Budi Setyawan)