ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB menerima kunjungan dari Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bima beserta jajaran dan tim dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima, bertempat di ruang ZI Kanwil Kemenkumham NTB pada Rabu (28/8).
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka fasilitasi harmonisasi 7 Raperkada yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bima.
Sebagaimana diketahui, Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan tugas dan fungsi Harmonsisasi Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menerima kunjungan secara langsung, Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puri Adriatik Chasanova didampingi pejabat struktural dan para fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
7 Raperkada yang dihadirkan oleh pemerintah Kabupaten Bima meliputi : Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu; Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; SOP Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Tata Cara Pengusahaan ,Perizinan, dan Pelaporan Pajak Sarang Burung Walet Rumahan; Pedoman Umum Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kab. Bima; Penggunaan Alat perhitungan Elektronik pada transaksi usaha wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah di Kab. Bima.
Dalam kesempatan ini, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB menyampaikan, pada dasarnya secara materi muatan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun terdapat beberapa perbaikan dari teknis penulisan.
Kanwil Kemenkumham NTB tentu saja telah berkomitmen untuk berkontribusi dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah yang berdampak bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dalam kesempatan terpisah.
Rapat pengharmonisasian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian antara Kantor Wilayah Kemenkumham NTB dengan Pemrakarsa. (Huda)