ntb.kemenkumham.go.id - Indikasi geografis merupakan salah satu jenis Kekayaan Intelektual (KI) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap originilitas suatu produk yang umumnya dilabeli daerah asal yang mengisyaratkan bahwa kualitas produk tersebut hanya dapat diciptakan dari suatu daerah yang memiliki keunikan atau kelebihan khusus dari sumber daya alamnya, sumber daya manusianya, ataupun kombinasi dari keduanya.
Bertempat di aula Kantor Bupati Lombok Timur, Rabu (28/8) Kanwil Kemenkumham NTB memfasilitasi Pemerintah Daerah Lombok Timur guna memfasilitasi pendaftaran Indikasi Geografis Garam Pemongkong.
Gusti Ngurah Suryana selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham NTB menyampaikan beberapa hal terkait proses tahapan pendaftaran Indikasi Geografis.
"Di provinsi NTB, Indikasi Geografis yang sudah terdaftar yaitu, Kangkung Lombok, Mutiara Lombok, Madu Sumbawa, Susu Kuda Sumbawa, Kopi Robusta Tambora, dan 2 lainnya sedang dalam proses pendaftaran yaitu, Kopi Arabika Sembalun dan Kopi Robusta Batulanteh Sumbawa. Semoga dalam waktu dekat Garam Pemongkong juga dapat terdaftar," papar Gusti Ngurah.
Ngurah menambahkan bahwa, hal ini sejalan komitmen Kanwil Kemenkumham NTB yang sempat diungkapkan oleh Kakanwil Parlindungan, bahwa Kanwil Kemenkumham NTB akan selalu berkomitmen untuk mengupayakan pelayanan yang berdampak bagi masyarakat.
Sedangkan Muhammad Juaini Taofik selaku Pj. Bupati Lombok Timur yang didampingi Pj. Sekda Lombok Timur beserta OPD terkait, mengapresiasi Kanwil Kemenkumham NTB yang bersikap proaktif dalam pemajuan daerah. Dirinya berharap, hal ini menjadi langkah awal agar kedepannya semakin banyak IG yang didaftarkan guna meningkatkan pendapatan daerah dan tidak diklaim oleh daerah lainnya.
Hal ini diperkuat dengan hadirnya Ketua Peneliti Universitas Sebelas Maret, Dr. Abdul Kadir Jaelani, SH.,MH. yang menyampaikan terkait bagaimana proses dari awal hingga akhir, sehingga Garam Pemongkong dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis Kabupaten Lombok Timur.
Gunawan selaku Sub Koordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang juga hadir, berpesan bahwa para Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) harus selalu menjaga kualitas dan kuantitas dari produk Indikasi Geografis Garam Pemongkong, karena apabila tidak dijaga maka tidak diizinkan lagi untuk terdaftar sebagai Indikasi Geografis.
Pada waktu yang bersamaan dilaksanakan juga penyerahan Bukti Pendaftaran Indikasi Geografis dari Kantor Wilayah Kemenkumham NTB kepada PJ. Bupati Lombok Timur dan Buku Dokumen Deskripsi Pendaftaran Indikasi Geografis Garam Pemongkong dari Ketua Peneliti UNS. (Huda)