ntb.kemenkumham.go.id - Dalam rangka meningkatkan layanan bantuan hukum, Kanwil Kemenkumham NTB lakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Kota Bima dan Kabupaten Dompu, Jumat (31/5).
Kanwil Kemenkumham NTB melalui Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum (Panwasda Bankum) yang dibagi menjadi 2 tim, melaksanakan monitoring dan evaluasi OBH bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raba Bima dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu.
Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raba Bima, Tim Panwasda diterima langsung oleh Indra Sukma selaku Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raba Bima.
Tim Panwasda Kanwil Kemenkumham NTB melakukan survei dan wawancara langsung kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang merupakan penerima bantuan hukum dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Bima dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ksatria.
Dalam survei layanan bantuan hukum tersebut, para penerima bantuan hukum menyatakan bahwa mereka yang termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu sangat terbantu dengan adanya LBH tersebut.
"Kami merasa sangat terbantu untuk mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan dari advokat dari awal penyidikan, persidangan hingga putusan di Pengadilan Negeri Bima," ujar salah seorang WBP Rutan Bima.
Sementara itu, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu, Tim Panwasda diterima dengan baik oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu, A. Halik. Tim Panwasda juga melakukan survei dan wawancara langsung kepada WBP yang merupakan penerima bantuan hukum dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Dompu.
Hasil wawancara dengan penerima bantuan hukum yang berada di dalam Lapas Dompu menyatakan bahwa mereka mendapatkan bantuan hukum secara gratis dan pendampingan dari pengacara Posbakumadin Dompu, dimulai dari sejak penahanan, persidangan hingga sidang putusan di Pengadilan Negeri Dompu.
Usai melaksanakan survei dan wawancara dengan penerima bantuan hukum di Lapas dan Rutan, Tim Panwasda melanjutkan kunjungan ke kantor masing – masing Lembaga Bantuan Hukum yaitu Posbankumadin Bima, LBH Ksatria dan Posbankumadin Dompu guna memeriksa dokumen litigasi dan non litigasi sebagai bentuk pengawasan rutin yang dilakukan oleh Tim Panwasda terhadap Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi.
Tim Panwasda juga menyampaikan informasi awal dalam rangka persiapan re-akreditasi yang akan dilaksanakan pada bulan Juli 2024. "Kami harapkan PBH dapat mempersiapkan dan melengkapi dokumen persyaratan lebih awal guna meningkatkan akreditasi lembaganya," ucap Tim Panwasda kepada para PBH.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap OBH terakreditasi, pelaksanaan bantuan hukum di Kota Bima dan Kabupaten Dompu dipandang telah tepat sasaran, tertib administrasi dan sesuai dengan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum).
Sesuai dengan amanat Menkumham, Yasonna H Laoly, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan mendorong program bantuan hukum ini, karena merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin. "Bantuan hukum bertujuan untuk memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan," tegas Parlindungan dalam kesempatan terpisah. (M. Ilyas)