ntb.kemenkumham.go.id - Sebagaimana diketahui adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 yang menetapkan bahwa pemerintah, instansi pemerintah dan institusi lainnya perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi.
Kakanwil Kemenkumhan NTB Parlindungan sempat menyampaikan bahwa adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai sumber informasi hukum merupakan peluang bagi pemerintah untuk terus berupaya mengkomunikasikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat.
"JDIH merupakan sumber informasi hukum yang kredibel dan valid bagi masyarakat, selain itu data yang ada di JDIHN, dapat dijadikan bahan analisis tumpang tindihnya berbagai peraturan-peraturan, seperti peraturan daerah, peraturan menteri, dan peraturan-peraturan lainnya," tambah Parlindungan.
Menkumham Yasonna H. Laoly juga telah mengamanatkan pelaksanaan pengelolaan JDIH melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Berangkat dari hal tersebut, Tim Kanwil Kemenkumham NTB melakukan koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Jakarta pada Jumat (31/5). Tim dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Puri Adriatik Chasanova dan Rusmiati Penyuluh Hukum Ahli Madya.
"JDIH di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham NTB, perlu dioptimalkan. Hal ini berkaitan dengan adanya kendala teknis terkait integrasi JDIH daerah dan JDIHN, sehingga akses informasi hukum kerap kali mengalami kendala," ungkap Puri.
Jonny Pesta Simamora selaku Kepala Pusat JDIHN pada Badan Pembinaan Hukum Nasional menyampaikan pada tim Kanwil Kemenkumham NTB bahwa tim JDIHN pusat akan segera menindaklanjuti kendala tersebut, sehingga masyarakat di wilayah NTB dapat memiliki akses terkait informasi hukum yang memadai dan mudah. (Huda)