ntb.kemenkumham.go.id - Pemberian Bantuan Hukum merupakan program nasional dimana pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dalam hal ini Kanwil Kemenkumham NTB sebagai perpanjangan tangan dari Kemenkumham RI, yakni Unit Eselon I Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)," ujar Muhammad Naufal Arifin selaku (Panwasda Bankum) Kanwil Kemenkumham NTB.
Hal ini disampaikan saat Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum (Panwasda Bankum) Kanwil Kemenkumham NTB melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar pada Jumat (31/5) guna melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Sumbawa.
Program bantuan hukum gratis ini tidak hanya mencakup masalah litigasi saja (Perdata, Pidana, dan PTUN), tetapi juga memberikan layanan bantuan hukum non litigasi. Penyelesaian kasus hukum non litigasi ini berupa Penyuluhan Hukum, Pemberdayaan Masyarakat, Penelitian Hukum, Konsultasi Hukum, Investigasi Perkara, Negosiasi, Mediasi, Pendampingan di luar Pengadilan dan Drafting Dokumen Hukum.
Pelaksanaan bantuan hukum sendiri telah diamanatkan Menkumham Yasonna H. Laoly yang tertuang di Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
(Panwasda Bankum) Kanwil Kemenkumham NTB yang terdiri dari 3 orang melakukan wawancara langsung kepada warga binaan yang merupakan penerima bantuan hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Samawa (LKBH Unsa).
Memasuki triwulan II, anggaran bantuan hukum litigasi LKBH Unsa telah terserap dengan baik yakni mencapai 48%. Sedangkan untuk bantuan hukum non litigasi sudah mencapai 86,22%.
Kemudian hasil evaluasi ini akan dilaporkan kepada Tim Panitia Pengawas Pusat (PANWASPUS) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan penilaian berbasis kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran selama periode kontrak.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyampaikan bahwa bantuan hukum gratis adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang miskin. Adapun PBH dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham.
"Para Pemberi Bantuan Hukum harus selalu menjaga integritas dengan berpedoman pada amanat Menkumham Yasonna H. Laoly yang tertuang di Permenkumhan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum," tutup Parlindungan. (Huda)