ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) se-NTB dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), bertempat di Hotel Lombok Astoria, Mataram, pada Rabu (12/6).
Rakor ini sendiri digelar dengan tujuan meningkatkan pemahaman petugas mengenai pencegahan,
pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Juga untuk menyamakan persepsi, visi, misi serta meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar APH.
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, saat membuka rakor ini mengatakan upaya sinergitas APH harus terus digerakkan dan diberi ruang untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Upaya tersebut bertujuan memberikan rasa aman melalui pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kakanwil.
Di wilayah NTB sendiri, berdasarkan data terbaru per 12 Juni 2024, jumlah narapidana dan tahanan pada Lapas/Rutan/LPKA se-NTB berjumlah 4283 orang, dengan kapasitas hunian 2494 orang, dan mengalami over kapasitas sebesar 69%. Adapun jumlah penghuni dengan kasus narkotika sebanyak 2.100 orang.
Parlindungan menambahkan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya.
“Upaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di dalam Lapas dan Rutan harus dilakukan secara terpadu dan komprehensif melalui sinergitas Aparat Penegak Hukum,” tambah Parlindungan.
Selain itu, berdasarkan Pasal 70 huruf c UU Narkotika menyatakan bahwa ‘BNN mempunyai tugas berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika’.
“Oleh karena itu, di samping peran dari Lapas dan Rutan sendiri, baik BNN maupun Polri juga mempunyai peranan penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Lapas dan Rutan,” jelasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Menkumham, Yasonna H. Laoly, mengungkapkan, saat ini semakin meningkat jumlah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Dengan mempertimbangkan kualitas dan kuantitas aparat penegak hukum, serta kapasitas lembaga pemasyarakatan, Pemerintah mengutamakan penguatan pencegahan dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Upaya pencegahan dilakukan secara integral dan dinamis antara aparat penegak hukum dengan masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai narasumber dalam rakor ini, Kanwil Kemenkumham NTB menghadirkan Sisman Adi Pranoto dari Kepolisian Daerah NTB dan Rudy Kurniawan dari BNN Provinsi NTB. Sementara itu, hadir sebagai peserta Kalapas, Karutan, Kabapas, dan Karupbasan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB, serta Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional se-NTB.
Turut hadir dalam pembukaan kegiatan ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Achmad Fahrurazi, Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, dan Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu D Fajar.
(M. Ilyas)