ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB menggelar Diseminasi Layanan Fidusia guna mendorong optimalisasi pendaftaran, perubahan dan penghapusan jaminan fidusia, pada Selasa (4/6).
Kegiatan yang berlangsung di Prime Park, Mataram, ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Achmad Fahrurazi, Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran, Kepala Divisi Keimigrasin, Wishnu D Fajar, Kepala Bidang Hukum, Puan Rusmayadi, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Kota Mataram di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB.
Sesuai arahan Menkumham, Yasonna H. Laoly, kegiatan ini digelar dengan tujuan membangun kesadaran serta kepekaan masyarakat akan pentingnya pendaftaran, perubahan dan penghapusan jaminan fidusia, serta meningkatkan pemahaman hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian fidusia.
Untuk itu, diseminasi kali ini menghadirkan peserta dari perwakilan Camat dan Lurah se-Kota Mataram, Pegadaian dan Lembaga Pembiayaan, serta Notaris di Kota Mataram.
Fidusia sendiri adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, saat memberikan sambutan mengatakan tujuan dari jaminan fidusia adalah untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunan nasional dan untuk menjamin kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi berbagai pihak yang berkepentingan.
Perlu diketahui juga bahwa Notaris merupakan pejabat publik yang diberi kewenangan untuk melakukan proses pendaftaran fidusia.
"Peran notaris sangat penting dalam mendorong kreditur untuk mendaftarkan akta jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia," ucap Kakanwil Kemenkumham NTB.
Sementara itu, sebagai narasumber, Kanwil Kemenkumham NTB menghadirkan Muhammad Abdul Mannan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB dan hadir secara virtual Endah Widyaningsih dari Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.