ntb.kemenkumham.go.id - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui hadirnya layanan apostille.
Hal itu dikemukanan oleh Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, saat membuka kegiatan Diseminasi Layanan Apostille, bertempat di Prime Park, Mataram, pada Selasa (4/6).
Layanan Apostille sendiri merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kemenkumham selaku Competent Authority.
Namun perlu diketahui bahwa pengesahan melalui apostille hanya bisa diajukan apabila dokumen yang diajukan telah disahkan terlebih dahulu oleh Instansi penerbit dokumen dimaksud.
"Hadirnya layanan apostille mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu," ujar Parlindungan.
Parlindungan mengungkapkan, permohonan layanan apostille di NTB, sudah dapat dilakukan pencetakan sertifikat apostille melalui Kanwil Kemenkumham NTB sejak Bulan Juli 2023 lalu.
Dengan diluncurkannya layanan ini, masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.
“Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat,” ujar Menkumham, Yasonna H. Laoly saat meluncurkan layanan Apostille di Bali beberapa waktu lalu.
Kegiatan diseminasi kali ini menghadirkan peserta dari perwakilan Camat dan Lurah se-Kota Mataram, Pegadaian dan Lembaga Pembiayaan, serta Notaris di Kota Mataram.
Selain itu, turut hadir dalam pembukaan kegiatan diseminasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Achmad Fahrurazi, Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran, Kepala Divisi Keimigrasin, Wishnu D Fajar, Kepala Bidang Hukum, Puan Rusmayadi, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Kota Mataram di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB.
Sementara itu, sebagai narasumber, Kanwil Kemenkumham NTB menghadirkan Naufal Arivin selaku Penyuluh Hukum pada Kanwil Kemenkumham NTB, yang memaparkan tata cara permohonan layanan apostille.