ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB melalui Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah menggelar rapat dengan Pemerintah Daerah Kota Bima guna memfasilitasi pengharmonisasian 4 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Wali Kota Bima, bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham NTB, Jum’at (7/6).
Kegiatan pelaksanaan harmonisasi Raperkada ini sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tim Kanwil Kemenkumham NTB menerima kedatangan Pemerintah Daerah Kota Bima yang dipimpin Kepala Bagian Hukum Dedi Irawan dan tim serta Hermansyah, Kepala Bidang pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima.
Rapat dibuka oleh M. Amin Imran selaku Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah, Kanwil Kemenkumham NTB, yang didampingi tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham NTB Zonasi Kota Bima.
Adapun 4 Raperkada yang dilakukan pengharmonisasian yaitu, Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kota Bima, Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Bima, Tata Cara Sewa Tanah Milik Daerah Kota Bima dan Persentasse Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kota Bima.
Usai rapat dibuka, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham NTB menyampaikan tanggapan terkait Peraturan Wali Kota Bima tentang Besaran Persentase Nilai Jual objek Pajak (NJOP) dan Peraturan Wali Kota Bima tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kota Bima.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham NTB memberikan saran perbaikan, baik dari segi teknik penulisan maupun materi muatan. Dari hasil masukan dan saran terebut, Pemerintah Kota Bima menyepakati beberapa materi terkait perbaikan yang terdapat pada Rancangan Peraturan Wali Kota Bima tersebut.
Di akhir rapat, dilakukan proses penandatanganan Berita Acara pengharmonisasian 4 Peraturan Wali Kota Bima antara Pemerintah Daerah Kota Bima dengan Kanwil Kemenkumham NTB.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan, bahwa Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi Raperda dan Raperkada guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Parlindungan juga berharap, harmonisasi raperda maupun raperkada dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif dan solutif. "Dengan demikian, dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pembangunan daerah,” ujar Parlindungan.
Sementara itu, Menkumham, Yasonna H. Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, pengharmonisasian dilakukan untuk melihat adanya keselarasan material muatan peraturan daerah dengan materi muatan peraturan perundang-undangan lainnya, baik secara vertikal maupun horizontal.
“Agar substansinya tidak tumpang tindih, sehingga terjamin kepastian hukum masyarakat dan terciptanya penyelenggaran daerah yang efektif dan efisien,” tegas Yasonna.
(M. Ilyas)