ntb.kemenkumham.go.id - Kemenkumham NTB menggelar rapat koordinasi bertema "Sinergitas Dan Kerjasama Antara Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW ) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penyelesaian Perkara yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Tugas Notaris" pada, Senin (10/06).
Pada kegiatan yang bertempat di Ballroom Garuda Golden Palace Hotel, Mataram ini turut hadir para pimpinan tinggi dari Kanwil Kemenkumham NTB, antara lain Achmad Fahrurrazi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muslim Alibar selaku Kepala Divisi Administrasi, Wishnu Daru Fajar selaku Kepala Divisi Keimigrasian, serta Herman Sawiran selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Rapat koordinasi kali ini mengundang 60 peserta yang berasal dari kalangan anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), Kepolisian Daerah NTB, Pengadilan Tinggi NTB, Pengadilan Negeri se-NTB, Kejaksaan Tinggi NTB,Kejaksaan Negeri se-NTB, serta Polres se-NTB.
Giat diawali dengan sambutan Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan yang dalam kesempatan ini dibacakan oleh Puan Rusmayadi. Dalam sambutannya, Parlindungan menyampaikan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh notaris. Oleh karena itu notaris diwajibkan untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatannya.
"Melalui rakor ini diharapkan dapat menghasilkan persamaan pesepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan dari masing-masing institusi maupun lembaga ketika menghadapi persoalan yang terkait dengan masalah kenotariatan. Dengan demikian kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat di Nusa Tenggara Barat dapat terwujud", tegas Parlindungan.
Pada rakor kali ini menghadirkan 5 narasumber antara lain, Dora Hanura dari Dirjen AHU yang hadir secara virtual, Joko Tamtono dari Kepolisian Daerah NTB, I Ketut Sudira dari Pengadilan Tinggi, Bayu Wibianto dari Kejaksaan Tinggi NTB , serta Abdullah selaku Unsur Ahli pada bidang Kenotariatan. Di mana masing-masing narasumber secara berurutan menyampaikan materi tentang "Sinergitas dan Kerja Sama MKNW dengan APH dalam Penyelesaian Perkara yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris", "Mekanisme Pemeriksaan Notaris", "Urgensi Klausula Eksonerasi dalam Akte Notaris","Peran Kejaksaan Dalam Penanganan Perkara Berkaitan Pelaksanaan Tugas Notaris", serta "Notaris dan Rahasia Jabatan Notaris".
Untuk diketahui bahwa saat ini notaris di Provinsi Nusa Tenggara Barat berjumlah 322 orang, oleh karena itu tugas Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Nusa Tenggara Barat dalam melakukan pembinaan terhadap para notaris bukan hal yang mudah, dan dalam perkembangannya sering muncul keraguan baik dikalangan APH maupun masyarakat yang mencari keadailan bahwa majelis kehormatan notaris terkesan sebagai lembaga yang menghambat proses penegakan hukum. Untuk itu, dalam rangka mewujudkan perlindungan dan penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan akselerasi antara tugas dan kewenangan majelis kehormatan notaris wilayah Nusa Tenggara Barat dengan aparat penegak hukum, sehingga tidak terjadi konflik kewenangan dan kepentingan antar institusi atau lembaga.
Sinergitas MKNW dengan APH kali ini tentunya sejalan dengan arahan Menkumham, Yasonna H. Laoly yang dalam sejumlah kesempatan selalu menekankan agar senantiasa mempedomani Undang-Undang jabatan notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. (Johan)