ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB kembali melanjutkan tren positif dalam kinerja Harmonisasi Raperda dan Raperkada. Kali ini, Kanwil Kemenkumham NTB melakukan harmonisasi pada Raperkada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Hadir di Kanwil Kemenkumham NTB, tim dari pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah, RSUD Praya dan Dinas PUPR Lombok Tengah guna membahas Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Tengah tentang Pengadaan Barang dan Jasa BLUD RSUD Praya dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG dan SLF).
Rombongan diterima langsung oleh Puri Adriatik Chasanova selaku Kepala Bidang Hukum pada Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB yang didampingi Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah M. Amin Imran beserta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB di ruang legal drafter pada Kamis (22/8).
Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah merupakan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Puri menyampaikan, Kanwil Kemenkumham NTB siap melaksanakan fasilitasi penyusunan program pembentukan produk hukum daerah, melakukan bimbingan teknis, pembinaan dan pengembangan Perancang Peraturan Perundang-undangan di wilayah, serta melakukan mediasi, konsultasi dan pemetaan produk hukum daerah.
"Harmonisasi Peraturan Daerah sudah menjadi tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham NTB. Tentunya, Kanwil Kemenkumham NTB akan selalu mengupayakan terbitnya produk hukum daerah yang sesuai dengan peraturan serta membawa dampak positif bagi masyarakat," tegas Puri.
Kemudian Nyoman Daivi selaku fungsional perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB memaparkan terkait Raperbup Pengadaan Barang dan Jasa BLUD RSUD Praya pada dasarnya secara materi muatan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun terdapat beberapa perbaikan dari teknik penulisan dan penghapusan delegasi blanko yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sedangkan terkait harmonisasi Raperbup Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi disampaikan oleh Riki Aditya yang juga fungsional perancang peraturan perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham NTB berpendapat bahwa beberapa norma perlu diubah dan ditindaklanjuti sehingga Raperbup ini memenuhi asas kejelasan rumusan.
Pihak Pemrakarsa yang dalam hal ini Rumah Sakit Umun Daerah Praya dan Dinas PUPR Lombok Tengah menyampaikan apresiasi pada Kanwil Kemenkumham NTB karena telah memfasilitasi kegiatan harmonisasi terhadap Raperkada yang sedang diajukan oleh pemerintah daerah kabupaten Lombok Tengah, kemudian rekomendasi yang diberikan akan segera ditindaklanjuti.
Melalui pelaksanaan rapat ini, telah disepakati bersama materi muatan Rancangan Peraturan Kepala Daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyampaikan bahwa tak hanya terkait aspek teknis pembentukan peraturan perundang-undangan daerah saja. Kanwil Kemenkumham NTB juga akan melihat dari perspektif kemanfaatan masyarakat, apakah Rancangan Produk Hukum daerah akan membawa dampak bagi masyarakat atau tidak.
"Dengan mengedepankan kebutuhan masyarakat, akan melahirkan produk hukum daerah yang tak hanya berkualitas secara teknis, namun juga berkualitas secara substansi," pungkas Parlindungan. (Huda)