ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti Konsinyasi Pemadanan Data Kendaraan di Lingkungan Kantor Wilayah dan BHP dalam Rangka Tindak Lanjut Atas LHP Badan Pemeriksa Keuangan TA. 2023 bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu-Sabtu (21-24/8).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham NTB Ricky Aditya Supratman dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham NTB Isna Matya Febnurjannah.
Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Mohamad Aliamsyah dan dihadiri pula oleh Kepala Biro Keuangan Wisnu Nugroho, Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang dan Jasa Aman Riyadi, Inspektur Wiayah III Iwan Santoso, dan Inspektur Wialyah V Pria Wibawa.
Dalam sambutan pembukaan, Mohamad Aliamsyah mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk pemadanan data kendaraan dinas milik Ditjen AHU dan Ditjen KI menindaklanjuti hasil temuan BPK yang melebihi Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) di wilayah.
"Ke depannya sesuaikan dengan SBSK. Lakukan pula pendataan jumlah kebutuhan kendaraan di masing-masing kantor wilayah," ujar Mohamad Aliamsyah.
Wisnu Nugroho Dewanto menuturkan, perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, diharapkan jajaran untuk meningkatkan ketelitian dalam menelaah LHP dan temuan pemeriksaan BPK. "Saya minta dokumen data dukung disampaikan kepada Inspektorat Jenderal dan lakukan percepatan penyelesaian seluruh rekomendasi temuan BPK yang terdapat di dalam LHP," ujar Wisnu.
Aman Riyadi dalam arahannya menyebutkan, Rencana Kebutuhan Barang Miik Negara (RKBMN) disusun berdasarkan SBSK. Standar Barang merupakan spesifikasi barang yang ditetapkan sedangkan Standar Kebutuhan merupakan satuan jumlah barang yang dibutuhkan. Oleh karenanya kantor wilayah wajib menjadikan SBSK menjadi acuan dalam pengadaan BMN.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, perencanaan kebutuhan BMN harus disusun berdasarkan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).
"Terapkan pula prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa oleh seluruh pejabat terkait agar terhindar dari risiko-risiko yang menghambat pengadaan," ujar Parlindungan.
(Junianto Budi Setyawan)