ntb.kemenkumham.go.id - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Achmad Fahrurazi lakukan monitoring dan evaluasi terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) pada Satuan Kerja di Sumbawa, Kamis (18/07).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kanim Sumbawa, Lapas Sumbawa, Bapas Sumbawa dan Rupbasan Sumbawa ini dilakukan untuk memastikan satuan kerja telah memiliki layanan publik yang berbasis HAM.
"Diharapkan seluruh satuan kerja di Sumbawa dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan melayani masyarakat dengan pelayanan berbasis HAM," tutur Achmad Fahrurazi saat memberikan pengarahan.
Dalam monitoring dan evaluasi ini, Pungka M. Sinaga selaku Kepala Bidang HAM juga menyampaikan pendampingan ini dilakukan untuk memenuhi unsur P2HAM sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly yang tertuang dalam Permenkumham No.2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Kakanwil Parlindungan, yang ditemui dalam kesempatan berbeda juga menuturkan bahwa implementasi P2HAM ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik yang diberikan sudah menerapkan dan memenuhi kriteria pelayanan publik berbasis HAM.