ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB melalui Perancang Peraturan Perundang-Undangan melakukan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan Pemda Kota Bima pada Kamis (18/07).
Adapun Raperda yang dibahas kali ini merupakan Raperda Kota Bima terkait Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Dalam harmonisasi ini, dibahas terkait kendala dan tujuan apa yang nantinya akan dicapai melalui Raperda ini.
Suyanto Edi Wibowo selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham NTB, mengatakan nantinya harmonisasi yang sudah melalui proses fasilitasi akan diunggah dalam Paresean (https://oke-ntb.kemenkumham.go.id/peresean/).
Kantor Wilayah selaku instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM berperan dalam memberikan fasilitasi, asistensi, bimbingan, dan konsultasi dalam pembentukan peraturan daerah.
Parlindungan selaku Kepala Kantor Wilayah mengungkapkan bahwa keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan bertujuan untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan yang disusun dengan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Hal ini sesuai dengan amanat dari Menkumham Yasonna H. Laoly, bahwa Perancang Peraturan Perundang-Undangan diperlukan untuk menghindari adanya tumpang tindih atau pertentangan satu peraturan dengan peraturan lainnya, sehingga tercipta suatu sistem hukum nasional yang terpadu, selaras, dan berkelanjutan.