ntb.kemenkumham.go.id - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan menyebut, permasalahan yang dihadapi masyarakat mengenai Kewarganegaraan saat ini semakin berkembang, termasuk masalah Kewarganegaraan ganda pada anak dari orang tua perkawinan campur.
Hal itu disampaikan Parlindungan dalam sambutannya saat membuka Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, Senin (13/5).
Menindaklanjuti hal tersebut, Parlindungan menyampaikan, Pemerintah hadir melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat guna mempermudah permohonan kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campuran WNA dan WNI, sehingga Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Di Indonesia, regulasi terkait Kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
”Belajar dari beberapa kasus, banyak anak berketurunan ganda yang belum terdata, jika dokumennya tidak segera diurus, akan menjadi masalah, terutama tentang hak-hak anak (dari perkawinan campur) di kemudian hari yang menyebabkan mereka terlanjur menjadi ‘asing’”, ujar Parlindungan.
Lebih lanjut, Parlindungan menjelaskan bahwa hadirnya PP Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kesempatan bagi yang sudah terlanjur ‘asing’ tersebut kembali menjadi WNI. "PP ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan pelindungan negara bagi ABG yang terancam menjadi ‘asing’ karena berbagai faktor. ABG Bisa Daftar Jadi WNI Sampai 31 Mei 2024," sambungnya.
Hal tersebut tentunya sejalan dengan mandatori Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly. "Dengan PP ini, anak-anak hasil perkawinan campur yang lahir sebelum berlakunya UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dan anak yang lahir di negara Ius Soli, dapat memperoleh Kewarganegaraan RI melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan" ujarnya.
Sebagai informasi, anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar WNI tetapi belum memilih kewarganegaraan RI dapat dengan mudah mengajukan Permohonan menjadi warganegara RI (Naturalisasi Khusus) dengan biaya PNBP hanya Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang berlaku dari 31 Mei 2022–31 Mei 2024. Jika tidak mendaftar sampai batas waktu 31 Mei 2024 diberlakukan Naturalisasi Murni Seperti Investor dengan PNBP Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
Kegiatan yang terselenggara di Hotel Aruna Senggigi, Kabupaten Lombok Barat ini diikuti oleh peserta yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Wilayah Provinsi NTB serta stakeholder terkait.
Turut hadir sebagai Narasumber secara daring, diantaranya Perwakilan dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU. (Ryan)