ntb.kemenkumham.go.id - "Kanwil Kemenkumham NTB telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam rangka pemenuhan data dukung rencana aksi B08 - B10 terkait Kekayaan Intelektual," jelas Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB.
Hal ini diutarakan dalam kegiatan penutupan Verifikasi dan Penilaian Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah Kemenkumham Periode B08 sd B10 Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual yang digelar Direktorat Jenderal Kelayaan Intelektual (DJKI) di Hotel Intercontinental Pondok Indah Jakarta pada Kamis (7/11).
Laporan kegiatan disampaikan oleh Ranie Utami selaku Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan DJKI. Ranie mengungkapkan, total peserta kegiatan berjumlah 150 orang yang diikuti secara daring dan luring.
"Tujuan kegiatan ini adalah Kanwil Kemenkumham dapat mempertanggungjawabkan hasil kinerjanya secara transparan, mempercepat pelaksanaan implementasi akuntabilitas kinerja dan anggaran, mengidentifikasi hambatan, serta mendorong program prioritas Kementerian Hukum," tambah Ranie.
Kanwil Kemenkumham NTB telah melaksanakan beberapa upaya dalam meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual di Provinsi NTB.
Farida menjelaskan, jajarannya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dalam rangka penyusunan pedoman dan standar pengawasan Indikasi Geografis.
Kemudian Kanwil Kemenkumham NTB telah melaporkan bukti pendaftaran Indikasi Geografis sebanyak 2 (dua) permohonan, antara lain Indikasi Geografis Kopi Robusta Batulanteh dan Indikasi Geografis Garam Pemongkong Lombok Timur.
Anggoro Dasananto selaku Sesditjen KI menyampaikan arahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan mengapresiasi Kantor Wilayah yang mengalami peningkatan permohonan luar biasa sebesar 93% dari tahun sebelumnya, sehingga akan diajukan untuk pemberian reward/pengahargaan pada tahun berikutnya.
"Diharapkan, Kementerian Hukum khususnya DJKI dapat memberikan kontribusi pada Asta Cita ke-3 yaitu Industri Kreatif untuk Tahun 2024 sesuai Asta Cita (8 Misi) Presiden RI," jelas Anggoro.
Di NTB sendiri, rencana tindak lanjut Kanwil Kemenkumham NTB dalam rangka peningkatan pendaftaran Indikasi Geografis di tahun 2025 yakni telah menginventarisasi potensi Indikasi Geografis yang sampai saat ini tercatat berjumlah 20 (dua puluh).
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menegaskan bahwa ketika ketika sudah terdaftar Kekayaan Intelektualnya, Indikasi Geografis akan teridentifikasi dengan jelas originalitasnya, terjaga kelestariannya, menghindari praktik persaingan curang, kualitas terjamin serta meningkatkan reputasi bagi pengelola Indikasi Geografis.
"Dengan terdaftar Kekayaan Intelektual, para pelaku usaha akan lebih percaya diri dalam memperkenalkan produknya. Dengan adanya kemandirian tersebut, akselerasi roda perekonomian akan berjalan stabil," jelas Parlindungan. (Huda)