ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB perdana mencetak layanan legalisasi untuk 3 dokumen yang akan digunakan pemohon untuk studi ke negara Taiwan pada Jumat (11/08). Untuk pencetakan layanan legislasi di Kanwil NTB sendiri telah dimulai pada Mei 2024 lalu.
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menyatakan dengan pencetakan legalisasi di Kanwil NTB dapat mempermudah masyarakat sebab tidak perlu jauh-jauh ke Ditjen AHU.
“Dengan adanya alat cetak legalisasi di Kanwil NTB, proses legalisasi dokumen lintas Negara untuk wilayah NTB dapat lebih mudah dan dekat untuk diakses. Tidak perlu ke Jakarta. Ini untuk menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.
Adapun Legalisasi Tanda Tangan Pejabat yang selanjutnya disebut Legalisasi adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan pencocokan tanda tangan dan/atau stempel dengan spesimen. Legalisasi merupakan pembuktian bahwa dokumen telah dikeluarkan oleh pejabat yang kompeten dan berwenang serta tanda tangan dan stemple pada dokumen itu asli.
Jenis – jenis dokumen yang dilegalisasi yakni Kependudukan, Pernikahan, Pendidikan, Perdagangan, Terjemahan, Ekspor-impor, Akta Notaris, Akta Cerai, Surat keterangan, SKCK, Surat kuasa (power of attorney), Putusan pengadilan, SIM, Paspor, dan lain - lain. Kementerian Hukum dan HAM bukan pihak yang menentukan suatu dokumen perlu dilegalisasi atau tidak. Pastikan keperluan legalisasi ini dengan instansi atau pihak di negara dimana dokumen akan digunakan.
Proses legalisasi pada Kemenkumham yakni Pemohon registrasi; lalu Pemohon akan mendapatkan link aktivasi di email yang didaftarkan; selanjutnya Pemohon melakukan input Permohonan.
Setelah itu, User Internal AHU akan melakukan verifikasi permohonan ; Setelah diterima, voucher akan terkonfirmasi di halaman pemohon; kemudian Pemohon wajib membayar PNBP sesuai voucher yang didownload; lalu Pemohon datang ke loket untuk mencetak dan menempel stiker. Terakhir Stiker dicetak di loket layanan. (Adapun laman untuk permohonan legalisasi dapat diakses melalui ahu.go.id ataupun apostille.ahu.go.id)