ntb.kemenkumham.go.id - Tahun 2021 lalu, Menkumham Yasonna H. Laoly resmi luncurkan aplikasi pendaftaran Perseroan Perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia. Sejak saat itu, pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil meningkat pesat, khususnya di wilayah NTB.
Selain itu, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga sempat mengungkapkan bahwa Perseroan Perorangan sendiri merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan," ungkap Parlindungan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, kriteria usaha mikro adalah dengan modal paling banyak 1 milyar rupiah, usaha kecil 1-5 milyar rupiah, dan disebut usaha menengah ketika modal usaha mencapai 5-15 milyar rupiah. Sedangkan Perseroan Perorangan sendiri hanya diperintukkan bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
Sebagai bentuk upaya peningkatan kemandirian UMK tersebut, Kamis (30/5) Kanwil Kemenkumham NTB hadir di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Kabupaten Sumbawa Barat guna melakukan koordinasi dan konsolidasi terkait pendaftaran perseroan perorangan / PT Perorangan.
Tim Kanwil Kemenkumham NTB yang dipimpin oleh Isna Matya Febnurjannah selaku Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan staf diterima langsung oleh Syaifullah selaku Kabid UMKM.
"Aplikasi pendaftaran Perseroan Perorangan merupakan aplikasi yang akan membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendaftarkan usaha perorangan menjadi badan hukum yang pendirinya cukup satu orang," ujar Isna.
Melalui aplikasi pendaftaran Perseroan Perorangan yang dapat diakses melalui laman ptp.ahu.go.id ini, proses registrasi sampai dengan hasil keluaran berupa sertifikat Perseroan Perorangan akan sangat memberikan manfaat yang signifikan untuk para pelaku usaha.
Dilangsir dari Dinas Koperasi Provinsi NTB, sampai dengan saat ini jumlah UMKM di NTB menurut data yang ada berjumlah 123 ribu UMKM yang tersebar di 10 Kabupaten Kota Se-NTB. Artinya, potensi pendirian Perseroan Perorangan masih sangat besar bagi UMK di Wilayah Nusa Tenggara Barat.
Kanwil Kemenkumham NTB berharap, UMK yang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat untuk dapat mendaftarkan diri menjadi Perseroan Perorangan agar dapat naik kelas serta memiliki kemandirian secara manajemen maupun badan usaha, sehingga dapat berkontribusi dalam meningkatkan roda perekonomian di NTB. (Huda)