ntb.kemenkumham.go.id - Selama periode Bulan Januari - Mei 2024, total permohonan Hak Cipta pada Kanwil Kemenkumham NTB mencapai 417 permohonan. Tentu saja, hal ini menunjukkan antusiasme dan kesadaran masyarakat di wilayah NTB terkait perlindungan atas ciptaannya semakin meningkat.
"Kami meyakini masih banyak lagi potensi ciptaan di NTB yang berpotensi untuk didaftarkan hak ciptanya. Namun demikian disitulah tantangan yang dihadapi Kanwil Kemenkumham NTB, guna mendorong masyarakat agar memahami dan menyadari pentingnya pendaftaran hak cipta," ujar Rusmiati, Penyuluh Hukum Ahli Madya pada Kanwil Kemenkumham NTB.
Hal tersebut disampaikan saat dirinya dan tim hadir di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Jumat (31/5). Tim Kanwil Kemenkumham NTB bertemu langsung dengan Ignatius MT Silalahi selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri.
Ignatius menyampaikan saat ini pendaftaran hak cipta semakin mudah. Dapat dilakukan secara daring melalui laman e-hakcipta.dgip.go.id. Aplikasi ini disebut Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau POPHC yang diresmikan langsung oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.
Adanya kemajuan teknologi internet menyebabkan suatu karya dapat dibagi dan disebarkan dengan bebas di dunia maya. Era globalisasi juga menjadikan hilangnya batas-batas antar negara di seluruh dunia. Hal tersebut berdampak pada kasus-kasus klaim hak cipta atas hasil kekayaan intelektual budaya suatu bangsa.
Karya Hak Cipta yang dimaksudkan mencakup berbagai jenis karya. Mulai dari tulisan, musik, seni visual, film, perangkat lunak komputer, dll. Hak cipta memberikan pemilik hak eksklusif untuk mengontrol bagaimana karya mereka digunakan oleh orang lain.
Oleh sebab itu, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Achmad Fahrurazi dan jajaran berkomitmen untuk mendorong masyarakat di wilayah NTB untuk mendaftarkan hak ciptanya agar ciptaannya dapat terlindungi serta meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar.
"Tak hanya mendorong pendaftaran hak cipta, Kanwil Kemenkumham NTB juga berupaya menjalin sinergi dengan APH dan seluruh elemen masyarakat guna meminimalisir pelanggaran Hak Cipta," tutup Parlindungan dalam kesempatan terpisah. (Huda)