ntb.kemenkumham.go.id - Jumat (31/5), Tim Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat melaksanakan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum di Kota Bima.
Sebagaimana diketahui. MKNW merupakan wujud perlindungan hukum terhadap jabatan notaris dan terhadap masyarakat, MKNW juga dapat membantu penyidik dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana terkait dengan minuta akta dan protokol notaris.
Sedangkan Majelis Pengawas Wilayah berfungsi melaksanakan pengawasan terhadap Notaris, supaya dalam menjalankan tugas jabatannya tidak menyimpang dari kewenangannya dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di Polres Kota Bima, IPDA Wayan Mariana menyampaikan pada tim Kanwil Kemenkumham NTB bahwa sejauh ini belum ada laporan masuk terkait kasus kenotariatan. Sedangkan di Kejaksaan Negeri Bima, Deby F. Fauzi yang merupakan Kasi Intelijen menyampaikan hal serupa, bahwa sampai dengan Mei 2024 tidak ada laporan kasus yang melibatkan notaris di Kota maupun Kabupaten Bima
Tugas MKNW sendiri telah diamanatkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
"Kami mengapresiasi upaya proaktif MKNW dan MPW Kanwil Kemenkumham NTB dalam menjaga marwah dan melakukan pengawasan terhadap reputasi notaris. Namun demikian, sejauh ini belum ada perkara yang melibatkan notaris," ungkap Alfian selaku Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima.
Hal ini tentu saja merupakan preseden baik, bahwasanya tidak ditemukan kasus yang melibatkan notaris khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Bima, artinya pengawasan MKNW dan MPW berjalan dengan efisien.
Kehadiran Notaris dirasakan banyak memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, misalnya dalam hal mendirikan suatu badan usaha, perjanjian jual-beli dan lain sebagainya.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga sempat menyampaikan bahwa Notaris bukan saja sebagai ahli dalam penulisan akta tetapi juga sebagai penyuluh untuk memberikan suatu penjelasan tentang hukum pada masyarakat terutama pada persoalan-persoalan yang menyangkut hukum privat. (Huda)