ntb.kemenkumham.go.id - Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran beserta jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat melaksanakan monitoring dan evaluasi tugas fungsi pemasyarakatan bidang keamanan dan pembinaan pada 2 satuan kerja Pemasyarakatan, yakni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah dan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka (Lapaska) Kelas IIB Lombok Tengah pada Rabu (17/7).
Kegiatan ini bertujuan untuk melihat sampai sejauh mana pelaksanaan tusi subtantif di LPKA dan Lapaska serta meningkatkan koordinasi pengamanan dengan satuan kerja, meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) yang bersumber dari dalam maupun luar, meningkatkan validasi dan akurasi data keamanan, serta pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Beberapa kegiatan tersebut meliputi pengecekan administrasi, ruang dapur, bagian keamanan dan ketertiban, bagian pembinaan dan registrasi dan bagian perawatan. Melalui kunjungan tersebut, Kadivpas memberikan penguatan kepada jajaran satuan kerja dalam memberikan pelayanan berkualitas dan sesuai dengan SOP yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, Herman menyampaikan beberapa pengarahan kepada petugas LPKA Lombok Tengah dan Lapas Terbuka Lombok Tengah.
"Kita harus mengetahui dan melaksanakan pesan Ditjenpas mengenai 3+1 kunci pemasyarakatan maju, yaitu bersinergi dengan aparat penegak hukum, deteksi dini, berantas narkoba, dan back to basic,” ungkap Herman.
Pada kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyampaikan arahan Menkumham Yasonna H. Laoly bahwa petugas Lapas/Rutan/ LPKA diminta agar selalu mempedomani 3+1 kunci pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas, agar tetap aman, tertib dan kondusif. (Muslim)