ntb.kemenkumham.go.id - Bertempat di Bappeda Lombok Timur, Senin (12/8) Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB duduk bersama Bagian Hukum Pemda Lombok Timur dan Bappeda Lombok Timur guna membahas Raperda yang sedang disusun.
Tugas dan fungsi harmonisasi Raperda dan Raperkada melekat pada Kanwil Kemenkumham yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam hal ini, Raperda yang dibahas merupakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025-2045 dimana Bappeda bertindak sebagai pemrakarsa.
Tim Kanwil Kemenkumham NTB khususnya Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah menyampaikan rekomendasi terhadap Raperda yang sedang disusun, meliputi muatan unsur filosofis, sosiologis, yuridis, pencantuman Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang RPJPP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi) dalam dasar hukum Raperda, serta teknik penulisan Raperda agar disesuaikan dengan lampiran II Undang-Undang No 12 Tahun 2011.
Biawansyah Putra selaku Kepala Bagian hukum Pemda Lombok Timur menyambut baik langkah proaktif Kanwil Kemenkumham NTB yang hadir langsung guna memberikan rekomendasi dan asistensi teknis terkait penyusunan Raperda.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyampaikan bahwa pada prinsipnya tujuan harmonisasi adalah untuk mewujudkan norma yang harmonis di antara peraturan perundang-undangan.
"Dengan adanya proses harmonisasi, diharapkan Raperda/Raperkada akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana hierarkinya, sehingga dapat melahirkan produk hukum yang berkualitas secara materi maupun manfaat bagi masyarakat," tutur Parlindungan. (Huda)