ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan dan menandatangani berita acara hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan digelar di Ruang Legal Drafter, Kanwil Kemenkumham NTB, Senin (9/9).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puri Adriatik Chasanova, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat beserta staf Bagian Organisasi dan Kepala UPT Metrologi Kabupaten Sumbawa Barat.
Kegiatan pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan kegiatan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Puri Adriatik Chasanova saat membuka jalannya rapat mengatakan, ada 3 draf Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat yang dibahas dalam rapat.
Suriyadi selaku Kepala UPT Metrologi Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan bahwa satu draf Raperbup yang diusulkan untuk diharmonisasi yakni Raperbup tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dan Pengawasan Metrologi Legal.
"Dua Raperbup lainnya yaitu Raperbup Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Kedokteran Bagi Mahasiswa yang Berasal dari Daerah. Raperbup tersebut berasal dari Bagian Hukum Pemda Kabupaten Sumbawa Barat," ujar Suriyadi.
Suriyadi berterima kasih karena Raperda Kabupaten Sumbawa Barat telah selesai dilakukan pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkumham NTB.
"Kami menyampaikan terima kasih, sehingga Raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Suriyadi.
Puri menyampaikan hasil harmonisasi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil NTB. Dari 3 draf Raperbup yang diajukan, kata Puri, ada satu Raperbup yang perlu diperbaiki dan disempurnakan dari teknik pembentukan peraturannya.
"Tetapi dari substansinya hampir tidak ada hal yang bertentangan dengan peraturan yang di atasnya, jadi bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Puri.
Di akhir kegiatan, Tim Kanwil Kemenkumham NTB melakukan penyerahan hasil pengharmonisasian melalui penandatanganan berita acara hasil pengharmonisasian antara Kanwil Kemenkumham NTB dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan bahwa, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi Raperda dan Raperkada guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas. (Junianto Budi Setyawan)