ntb.kemenkumham.go.id - Sebagaimana diketahui, Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 merupakan pedoman Kemenkumham dalam pelaksanaan Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA).
Dalam rangka melaksanakan koordinasi terkait penerapan dasar hukum tersebut, Kanwil Kemenkumham NTB yang diwakili oleh Pungka M Sinaga selaku Kabid HAM dan Indraswati selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham NTB hadir di Polda NTB pada Senin (9/9).
Bertemu langsung dengan Wadir Intelkam Polda NTB AKBP Yunus Jumaidi, Pungka menyampaikan bahwa Polda NTB merupakan salah satu dari beberapa instansi yang disebutkan dalam Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 yang mengemban tusi pengawasan orang asing.
"Menjalankan tugas dan fungsi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, saat ini Kanwil Kemenkumham NTB sedang melaksanakan diskusi publik terkait Tim Pengawasan Orang Asing yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016," ujar Pungka.
Sedangkan AKBP Yunus Jumaidi menyampaikan bahwa tentunya Polda NTB menyambut baik upaya sinergi, dalam rangka pengawasan kegiatan orang asing di wilayah NTB.
"Polda NTB telah berperan aktif mengikuti rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing dan Operasi Gabungan yang kerap diselenggarakan oleh pihak imigrasi maupun Kemenkumham NTB. Dengan adanya dasar hukum yang telah disebutkan, diharapkan pengawasan akan lebih optimal dengan adanya petunjuk teknis yang lebih detail terkait kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing," ungkap AKBP Yunus.
Hal ini sesuai dengan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan yang sempat menyatakan bahwa di satu sisi wisatawan mancanegara, pekerja asing maupun investor asing dapat meningkatkan roda perekonomian di daerah, namun di saat yang bersamaan juga perlu dilaksanakan pengawasan orang asing secara terpadu dan kontinyu.
"Dengan adanya sinergi para aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan elemen masyarakat yang diatur dalam landasan hukum yang relevan, maka pengawasan orang asing akan lebih optimal dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," pungkas Parlindungan. (Huda)