ntb.kemenkumham.go.id - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NTB, Farida bersama Tim Subbidang Kekayaan Intelektual Kanwil NTB melaksanakan audiensi dengan Direktur Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok terkait dorongan terhadap pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada Kamis (03/10).
Audiensi yang dilakukan oleh Farida dan tim dilakukan guna mendorong percepatan pendandatanganan MoU terkait Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Poltekpar. Sentra Kekayaan Intelektual sendiri bertujuan untuk memberikan informasi, pendidikan, bimbingan, dan konsultasi terkait dengan kekayaan intelektual kepada masyarakat di daerah.
Diketahui Poltekpar Lombok memiliki 1.038 mahasiswa serta fasilitas seperti gedung perkuliahan terpadu, GOR, Hotel De Balen Soulthan, Gedung praktikum terpadu, dan kitchen stadium. Fasilitas lengkap ini diharapkan dapat menjadi pendukung bagi Sentra Kekayaan Intelektual yang akan dibentuk pada Desember 2024 mendatang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, di kesempatan terpisah mengatakan Sentra Kekayaan Intelektual yang akan dibentuk ini memiliki tujuan untuk memfasilitasi dosen, segenap sivitas akademika, dan masyarakat umum dalam pemberian layanan edukasi dan pengurusan Kekayaan Intelektual.
"Selain memfasilitasi layanan edukasi baik kepada mahasiswa dan masyarakat umum, Sentra Kekayaan Intelektual juga dapat melayani permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Mendekatkan layanan langsung ke tengah masyarakat," tutur Parlindungan.