ntb.kemenkumham.go.id - Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB menekankan kembali pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) kepada seluruh Jajaran Lapas Kelas IIB Dompu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di Lembaga Pemasyarakatan. Hal tersebut disampaikan saat melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di Lapas Dompu, Rabu (9/10).
Dalam kunjungan tersebut, tim meninjau beberapa fasilitas di Lapas Dompu di antaranya ruang dapur dan ruang klinik. Sejumlah 15 orang warga binaan telah melaksanakan tes urine dengan hasil negatif narkoba. Kegiatan tersebut merupakan komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham NTB dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan mengatakan, upaya sinergitas APH harus terus digerakkan dan diberi ruang untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Upaya tersebut bertujuan memberikan rasa aman melalui pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kakanwil. (Ryan)