ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB menggelar kegiatan penyebaran informasi (diseminasi) terkait 'Optimalisasi Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia serta Penerapan PMPJ bagi Notaris" di Hotel Grand Samota, Sumbawa, Kamis (16/5).
Sebanyak 29 peserta mengikuti kegiatan ini yang meliputi pihak perbankan, pembiayaan (finance), serta notaris yang bertugas di Kabupaten Sumbawa dan sekitarnya.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kabid Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi mengatakan, melalui kegiatan ini Kemenkumham mengajak masyarakat untuk dapat meningkatkan pemahaman serta memiliki kesadaran akan pentingnya pendaftaran jaminan fidusia dan pemahaman atas implementasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Kegiatan ini menghadirkan 4 narasumber yakni Afri Leonardo (Analis Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RI), Iden Yustitia (Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah/IPPAT Kabupaten Sumbawa Barat), Nindya Indah Harista (Analis Hukum Subdit Notariat Direktorat Perdata Ditjen AHU), serta Samdani (Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB).
Di mana masing-masing narasumber secara berurutan menyampaikan materi terkait layanan jaminan fidusia, implementasi serta mitigasi jaminan fidusia di masyarakat, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris, serta layanan legalisasi Apostille.
Kegiatan Diseminasi Layanan Fidusia dan Penerapan PMPJ kali ini tentunya sejalan dengan arahan Menkumham Yasonna H. Laoly yang dalam sejumlah kesempatan selalu menekankan pentingnya mengenali risiko hukum yang timbul dari jaminan fidusia.
Selain itu Yasonna juga mendorong notaris untuk selalu memastikan bahwa pembuatan akta oleh notaris telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dikarenakan sebagai profesi yang sangat strategis, para notaris diharapkan bertindak profesional, jujur, amanah, dan tidak memihak dalam memberikan layanan kepada masyarakat serta proaktif dalam mencegah tindak pidana pencucian uang," ujar Yasonna.
Untuk diketahui, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sementara itu, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) adalah salah satu prinsip untuk mencegah terjadinya pencucian uang sesuai yang diatur dalam UU TPPU pasal 18. Inti dari PMPJ meliputi 3 kegiatan yaitu identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, dan pemantauan transaksi pengguna jasa. Tujuannya untuk menelusuri proses terjadinya pencucian uang sehingga memudahkan penegak hukum melakukan investigasi. (John)