ntb.kemenkumham.go.id - Fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan para pihak, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Ilustrasi sederhananya, apabila seseorang kredit motor meski nama yang diajukan dalam proses registrasi adalah pihak yang mengajukan kredit, namun sebenarnya motor tersebut masih dalam kuasa dealer. Selama ini permasalahan hukum terkait fidusia terjadi akibat minimnya pemahaman masyarakat.
"Melalui kegiatan yang diselenggarakan hari ini kami ingin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Jaminan Fidusia sebagai upaya untuk meminimalisir permasalahan hukum di bidang tersebut," kata Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kabid Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi pada acara 'Optimalisasi Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia serta Penerapan PMPJ bagi Notaris" di Hotel Grand Samota, Sumbawa, Kamis (16/5).
Parlindungan mengatakan, permasalahan hukum di bidang fidusia sering terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terutama yang menggunakan fasilitas pembiayaan konsumen untuk kredit kendaraan. Karena ketidaktahuan, lanjut Parlindungan, masyarakat mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang telah menjadi objek Jaminan Fidusia.
Kemenkumham NTB, kata Parlindungan, merupakan kantor pendaftaran fidusia di provinsi yang dikenal dengan sebutan lain 'Bumi Gora.' Adapun layanannya meliputi pendaftaran perjanjian pembebanan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, pendaftaran perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia, dan pencoretan jaminan fidusia dari Buku Daftar Fidusia yang telah berbasis teknologi informasi.
"Kami juga terus mendorong agar para notaris menerapkan PMPJ sebagai langkah preventif-anitisipatif tindak pidana pencucian uang (TPPU)," imbuh Parlindungan.
Kegiatan ini menghadirkan 4 narasumber yakni Afri Leonardo (Analis Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RI), Iden Yustitia (Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah/IPPAT Kabupaten Sumbawa Barat), Nindya Indah Harista (Analis Hukum Subdit Notariat Direktorat Perdata Ditjen AHU), serta Samdani (Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB).
Di mana masing-masing narasumber secara berurutan menyampaikan materi terkait layanan jaminan fidusia, implementasi serta mitigasi jaminan fidusia di masyarakat, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris, serta layanan legalisasi Apostille.
Sebanyak 29 peserta mengikuti kegiatan ini yang meliputi pihak perbankan, pembiayaan (finance), serta notaris yang bertugas di Kabupaten Sumbawa dan sekitarnya.
Kegiatan Diseminasi Layanan Fidusia dan Penerapan PMPJ kali ini tentunya sejalan dengan arahan Menkumham Yasonna H. Laoly yang dalam sejumlah kesempatan selalu menekankan pentingnya mengenali risiko hukum yang timbul dari jaminan fidusia.
Selain itu Yasonna juga mendorong notaris untuk selalu memastikan bahwa pembuatan akta oleh notaris telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dikarenakan sebagai profesi yang sangat strategis, para notaris diharapkan bertindak profesional, jujur, amanah, dan tidak memihak dalam memberikan layanan kepada masyarakat serta proaktif dalam mencegah tindak pidana pencucian uang," ujar Yasonna.
(Junianto Budi Setyawan/John)