ntb.kemenkumham.go.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat menyerahkan lima sertifikat merek dan dua sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat pada Diseminasi dan Promosi Indikasi Geografis yang digelar di Hotel Aston Inn Mataram, Kamis (25/7).
Penyerahan tersebut merupakan bentuk apresiasi mengakui dan menghargai kontribusi serta keberhasilan Masyarakat Nusa Tenggara Barat dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan Kekayaan Intelektual. Sertifikat KIK dan merek ini juga, untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh masyarakat Nusa Tenggara Barat, melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Parlindungan, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Achmad Fahrurazi, menyampaikan Hak atas produk Indikasi geografis sangat penting bagi peningkatan ekonomi daerah terutama dalam menunjang ekonomi berkelanjutan. Produk Indikasi Geografis memiliki keunikan dan kekhasan yang mencerminkan karakteristik daerah asalnya.
Sebagai informasi, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly resmi mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun indikasi geografis. Pencanangn ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mempromosikan produk unggulan daerah. (Ryan)