ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB melalui Bidang HAM kunjungi Polres Sumbawa pada Rabu, (5/6), dalam rangka Wawancara terkait tugas kepolisian dalam TimPORA. Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) adalah tim yang terdiri dari instansi atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing.
Pembentukan TIM PORA dimaksudkan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.
Kanwil Kemenkumham NTB tidak bisa bekerja sendirian dalam melakukan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing, oleh sebab itu dibentuklah TimPORA yang terdiri dari instansi penegak hukum dan stakeholder terkait, meliputi Kanwil Kemenkumham NTB, Polda, Kodam/Korem, TNI AU, TNI AL, BNN, BIN, BAIS, Kanwil Pajak, Kejaksaan Tinggi, dan instansi lainnya.
Pengawasan Orang Asing (TimPORA) merupakan wadah bagi seluruh instansi dalam melakukan koordinasi dan kolaborasi dalam melakukan pengawasan orang asing, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. TimPORA sendiri dilaksanakan sesuai amanat Menkumham Yasonna H. Laoly yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016.
Kedatangan Tim Kemenkumham NTB disambut oleh Iptu Ma'ruful Amaly, selaku Kasat Intelkam Polres Sumbawa. Indra Firmansyah menyampaikan maksud kedatangan tim untuk melakukan wawancara terkait TimPORA.
Tim Kemenkumham melakukan wawancara dengan Hasbullah, Kanit III Sat Intelkam dan Alan Budiman, anggota Sat Intelkam (pelaku kebijakan). Wawancara dilakukan terkait dengan tugas kepolisian dalam TimPORA, yaitu melakukan pertukaran informasi terkait keberadaan orang asing di Kabupaten Sumbawa dan mendampingi pada saat melaksanakan operasi gabungan.
Selanjutnya menemui Kepala Bakesbangpol KSB Muhammad Suharno, selaku pelaku kebijakan. Wawancara terkait peran Bakesbangpol dalam TimPORA. Pengawasan orang asing di KSB, yang sebagian besar merupakan pekerja tambang. Diharapkan ada sinergi yang berkesinambungan dengan keimigrasian agar lebih maksimal dalam melakukan pengawasan orang asing di wilayah KSB.
Parlindungan mengungkapkan bahwa sesuai dengan Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016, Tim Pengawasan Orang Asing ini memiliki tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan keberadaan orang asing.
Menkumham, Yasonna H. Laoly dalam beberapa kesempatan mengungkapkan harapannya terkait kolaborasi dalam TimPORA.
"Saya berharap Tim PORA dapat berkolaborasi dengan pihak-pihak lain yang memiliki perhatian besar tentang pengawasan orang asing, termasuk bekerjasama dengan pihak-pihak kementerian luar negeri maupun lembaga-lembaga lain dari luar negeri, khususnya untuk mengantisipasi bidang kejahatan transnasional," ungkap Yasonna. (PUTRI)