ntb.kemenkumham.go.id - Samakan persepsi anggota, Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2024 lakukan rapat membahas matriks analisi dan evaluasi hukum terhadap Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Selasa (04/06) di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham NTB.
Rapat ini merupakan lanjutan dari tahapan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2024 yang selanjutnya membahas matriks hasil analisis dan evaluasi hukum terhadap Perda Kota Mataram No.3 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan UMKM mulai dari Judul hingga seluruh Pasal yang ada dalam Perda tersebut.
Menurut hasil analisis dan evaluasi dari Tim Pokja, Perda Kota Mataram No.3 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan UMKM adalah Perda lama yang lahir sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah sehingga Kewenangan Pemda Kota Mataram yang diatur dalam Perda tersebut perlu disesuaikan lagi berdasarkan ketentuan peraturan terbaru.
Terakhir, Tim Pokja mengagendakan kegiatan rapat selanjutnya yaitu FGD dan Koordinasi ke Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional pada Badan Pembinaan Hukum Nasional guna meminta masukan dan arahan dalam rangka menyempurnakan hasil analisis dan evaluasi sebagai dasar penyusunan rekomendasi.
Hadir dalam rapat ini Sekretaris Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Mataram, Analis Hukum pada Biro Hukum Provinsi NTB, Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Kota Mataram, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTB, Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham NTB yang tergabung dalam Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2024.
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, terus mendorong peran para Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan untuk menghindari adanya tumpang tindih, pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, multi tafsir, sehingga terciptanya suatu sistem hukum nasional yang terpadu, selaras, dan berkelanjutan sesuai amanat Menkumham, Yasonna H. Laoly.