ntb.kemenkumham.go.id - Pada tahun 2023 lalu, Kanwil Kemenkumham NTB berhasil menyelesaikan 248 Raperda dan Raperkada. Sedangkan pada periode tahun 2024 sampai saat ini, Kanwil Kemenkumham NTB telah menerima permohonan sebanyak 90 Raperda dan Raperkada.
Hal ini menunjukkan produktifitas yang tinggi terkait produk hukum daerah yang dihasilkan oleh Pemda Kota maupun Kabupaten di NTB. Sedangkan, jumlah jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan masih terbatas.
Oleh sebab itu, melalui Kanwil Kemenkumham NTB, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melaksanakan pemutakhiran data pada formasi jafung Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Bertempat di Kanwil Kemenkumham NTB pada Kamis (20/6), kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi pada Kanwil Kemenkumham NTB Muslim Alibar, yang mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan.
"Daerah sebagai suatu otonomi, dapat menerbitkan produk hukum yang berangkat dari aspirasi masyarakat. Dengan adanya jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan atau harmonisasi peraturan antara kebutuhan daerah dan kearifan lokal, dengan peraturan di tingkat pusat," ungkap Muslim.
Dalam giat ini juga hadir Ratih Sri Martani selaku Analis SDM Ahli Madya pada Direktorat Jenderal PP, Puri Adriatak Chasanova selaku Kepala Bidang Hukum, pejabat struktural Kanwil Kemenkumham NTB, para Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham NTB serta pemda kota dan kabupaten se-NTB.
Selain menyampaikan prosedur pemutakhiran data, Ratih Sri Martani juga berdiskusi dengan para peserta diskusi di lingkup Kanwil Kemenkumham NTB serta di tingkat daerah, agar kinerja jafung Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi lebih optimal.
Terkait jabatan fungsional ini, juga telah dimanatkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly melalui Permenkumham Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan telah menyampaikan bahwa Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan peraturan diperlukan pembinaan dan pengembangan serta menjamin pola karirnya baik di Pemerintah Daerah, Sekretariat DPRD, maupun di Kanwil Kemenkumham.
Lebih lanjut, Parlindungan juga mengungkapkan bahwa keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan bertujuan untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan yang disusun dengan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dan dampak produk hukum yang dihasilkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat. (Huda)