ntb.kemenkumham.go.id - Wujudkan bantuan hukum yang berkualitas, Kanwil Kemenkumham NTB lakukan Pemantauan dan evaluasi terhadap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah, Rabu (19/6).
Kanwil Kemenkumham NTB melalui Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum (Panwasda Bankum) yang dibagi menjadi 2 tim, melaksanakan pemantauan dan evaluasi Pemberi Bantuan Hukum bertempat di Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Mataram, LKBH Lombok Tengah dan LBH Dharma Yustisia Lombok Tengah.
Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum (Panwasda Bankum) melakukan pemantauan dan evaluasi terkait pelaksanaan bantuan hukum di Kunjungan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Mataram yang berada di Kabupaten Lombok Barat. Dimana Panwasda Bankum diterima dengan baik oleh Ketua Posbakumadin Mataram, Abdul Hanan, S.H.
Selanjutnya, Kunjungan Panwasda dalam rangka pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Lombok Tengah menyasar pada LKBH Satria. Tim diterima dengan baik oleh Direktur/Ketua LBH Satria, Bapak Zulfahmi, S.H dan LBH Dharma Yustisia melalui Bapak Lalu Rusmat, S. H dan Tim pengurus.
Dalam monitoring dan evaluasi tersebut, dengan teliti dan saksama Tim memeriksa dokumen pendampingan perkara litigasi dan kegiatan non-litigasi yang telah dilaksanakan. Perihal evaluasi oleh penerima bantuan hukum pada masing-masing lembaga bantuan hukum tersebut dilaksanakan dengan memanfaatkan fitur E-Monev pada aplikasi Sidbankum.
Selain itu Panwasda Bankum juga menyampaikan informasi perihal perpanjangan sertifikasi atau reakreditasi Pemberi Bantuan Hukum Periode 2025-2027 yang nantinya dimulai pada tanggal 15 Juli 2024. Sehingga diharapkan Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi pada periode sebelumnya, dapat mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan sertifikasi maupun apabila ingin meningkatkan akreditasi lembaganya.
Pemantauan dan Evaluasi ini merupakan amanat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Parlindungan guna memastikan pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah dipandang telah tepat sasaran, tertib administrasi dan sesuai dengan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum)
Di lain kesempatan, Menkumham Yasonna H. Laoly sempat menekankan bahwa para pemberi Bantuan Hukum harus selalu menjaga integritas dengan berpedoman pada Permenkumhan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. (Putri)