Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham NTB Kaji Implementasi Permenkumham tentang Timpora di Imigrasi Sumbawa

WhatsApp_Image_2024-06-04_at_14.51.37_79701040.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB melalui Bidang HAM mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar pada, Selasa (4/6). Kunjungan ini dalam rangka mengkaji strategi implementasi kebijakan di wilayah. Analisis strategi implementasi kebijakan bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sebuah kebijakan berdasarkan strategi implementasi yang telah ditetapkan.

Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Indra Firmansyah dan diterima Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Dewa Nyoman Bagus Badra.

Indra Firmansyah mengatakan, pengkajian ini juga untuk mendorong penyusunan perbaikan tehadap stategi implementasi kebijakan yang ada serta penyusunan strategi tambahan dan alternatif untuk mengoptimalkan kinerja. Objek dari kajian ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI yang telah terbit dalam rentang waktu 10 (sepuluh) tahun kebelakang dan telah diimplementasikan secara efektif minimal 1 (satu) tahun.

Adapun yang dikaji adalah implementasi Permenkumham No 50 tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Subjek kajian ini adalah pelaksana kebijakan dan sasaran kebijakan. Pelaksana kebijakan adalah Tim Pengawasan Orang Asing, sedangkan sasaran kebijakan adalah orang asing yang berada di wilayah.

Tim melakukan wawancara dengan Tim Pengawasan Orang Asing, dalam hal ini diwakili oleh Analis Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, M. Iqbal (pelaku kebijakan). Selain itu, tim juga melakukan wawancara dengan orang asing yang berada di wilayah Sumbawa, sebagai sasaran kebijakan.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, dengan adanya analisis implementasi Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Nusa Tenggara Barat, diharapkan dapat memberikan strategi tambahan atau alternatif untuk mengoptimalkan kinerja sebuah kebijakan.

Dalam kesempatan berbeda, Menkumham Yasonna meminta seluruh jajaran Imigrasi memaksimalkan pengawasan orang asing beserta teknis operasionalnya. "Kedepankan profesionalisme dalam melakukan pengawasan orang asing," pesan Yasonna.

WhatsApp_Image_2024-06-04_at_14.51.38_8c555a82.jpg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham     Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI