Lombok Utara, Kamis 02 September 2021 bertempat di Desa Rempek Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara ,Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB memberikan Penyuluhan Hukum kepada Organisasi Kelompok Pemerhati Sosial Fakultas Hukum Universitas Mataram dan Perwakilan dari beberapa Komunitas Karang Taruna, dan Organisasi Pemuda Desa Rempek. Kegiatan ini dihadiri 25 orang peserta, dengan materi Sosialisasi UU No.17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pengesahan Badan Usaha Berbadan Hukum.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat permohonan dari Fakultas Hukum Universitas Mataram kepada Kepala Kantor Kemenkumham NTB sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam Pembinaan Hukum dan HAM di Wilayah.
Penyampaian materi diawali dengan pengenalan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM kemudian dilanjutkan dengan materi pembentukan Organisasi Masyarakat. Salah satu persyaratan pendaftaran Ormas diperlukan Akta Pendirian oleh Notaris yang memuat AD ART dan sebagai Ormas memiliki asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Secara garis besar terdapat dua bentuk Badan Usaha yaitu Badan Usaha Berbadan Hukum dan Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum (misalnya Usaha Dagang, CV, dan Firma), sedangkan Badan Usaha Berbadan Hukum contohnya PT dan Koperasi. Perbedaannya terletak pada proses pendirian, jumlah pendiri, kepemilikan, dan pemisahan harta antara pemilik dan badan usahanya. Semua akta pendirian organisasi dibuat dihadapan Notaris dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Proses pengesahan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi AHU online (ahu.go.id).
Acara dibuka oleh Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Mataram Bapak Syahruddin, SH.,M.Hum. Dan dilanjutkan oleh narasumber 3 (tiga) orang Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB, Ibu Mirna Tiurma Alvernia, SE.,MM, Rusmiati,SH dan Linda Maya Sastra,SE.,MM.