ntb.kemenkumham.go.id - Bertempat di aula Kantor Bupati Lombok Tengah, tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham NTB hadiri launching kebijakan penanganan konflik sosial. Kegiatan yg digelar pada Kamis (12/9) ini diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, yang dihadiri oleh Forkopimda, aparat penegak hukum serta kepala daerah.
Kegiatan launching dibuka oleh Sekda Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya. Lalu Firman menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya dari Pemkab Lombok Tengah dalam menyikapi permasalahan konflik sosial yang terjadi. Terlebih lagi, Kabupaten Lombok Tengah masuk dalam zona merah rawan konflik, ujar Lalu Firman.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatangan MoU Rencana Aksi Terpadu terkait Penanganan Konfilik Sosial di Kabupaten Lombok Tengah dengan stakeholder terkait. Rangkaian MoU menjadi harapan untuk memudahkan tindakan pencegahan yang berasal dari kolaborasi dan sinergi antar intansi terkait, sehingga dapat tercipta keamanan sosial.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB yaitu Rusmiati, Indraswati dan Samdani hadir langsung dan memberikan apresiasi pada upaya Pemkab Lombok Tengah yang menjadi motor penggerak antisipasi konflik sosial.
"Kanwil Kemenkumham NTB tentu saja memberikan dukungan penuh, dengan strategi pembentukan desa sadar hukum serta melalui program Paralegal Justice Award bagi Kepala Desa/Lurah," tegas Rusmiati.
Rusmiati menambahkan, dengan adanya program Paralegal Justice Award, diharapkan para lurah maupun kepala desa dapat menjadi paralegal desa. Dengan pendampingan dan pembinaan langsung oleh Kanwil Kemenkumham NTB, paralegal desa ini nantinya akan menjadi juru damai yang dapat meredam konflik sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, pembentukan desa/kelurahan sadar hukum juga akan menumbuhkan keluarga sadar hukum (kadarkum). Sehingga konflik sosial akan dapat diantisipasi dari tingkat keluarga.
Menyambut baik, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga sempat mengutarakan bahwa Kanwil Kemenkumham NTB menunjukkan sikap serius dalam menekan angka konflik sosial di wilayah NTB.
"Program pembentukan desa sadar hukum serta pembinaan lurah/kades sebagai paralegal diharapkan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian konflik. Melalui para penyuluh hukum, Kanwil Kemenkumham NTB siap memberikan kontribusi dalam rangka menekan angka konflik sosial," pungkas Parlindungan. (Huda)