ntb.kemenkumham.go.id - Tim Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum di Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Rabu (23/10).
Di Pemkab Lombok Tengah tim dipimpin Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum, M Amin Imran. Sementara di Pemkab Lombok Timur dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Suyanto Edi Wibowo.
Di Pemkab Lombok Tengah tim Kanwil Kemenkumham NTB diterima Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Pemkab Lombok Tengah Yunanto Estika Wardhana.
M Amin Imran mengatakan, kedatangan tim Kanwil Kemenkumham NTB terkait pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi hukum. Di mana objek analisis dan evaluasi adalah peraturan daerah provinsi maupun peraturan daerah kabupaten/kota yang pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-HN.01.03-07 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan.
"Ada 6 Dimensi yang penjadi tolok ukur dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi yaitu dimensi pancasila, ketepatan jenis peraturan perundang-undangan, disharmonisasi pengaturan, kejelasan rumusan, kesesuaian asas dan efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan," ujar M Amin Imran.
Pada kesempatan tersebut, tim juga melaksanakan penandatanganan berita acara pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Lombok Tengah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintah Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Anggota Lembaga Adat Desa/Kelurahan, Organ Badan Usaha Milik Desa dan Pekerja Rentan. Raperkada tersebut telah dilakukan harmonisasi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Memenkumham NTB.
Yunanto Estika Wardhana berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham NTB yang sudah melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum serta pengharmonisasian raperkada Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara itu, di Pemkab Lombok Timur Suyanto Edi Wibowo diterima oleh Suherman selaku Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Suyanto Edi Wibowo menyampaikan, kegiatan analisis dan evaluasi hukum merupakan kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan undang-undang yang berlaku sehingga diketahui apakah hasilnya tercapai sesuai yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi negara.
Suherman menyambut positif terhadap adanya kegiatan analisis dan evaluasi hukum di daerah sehingga rekomendasi yang dihasilkan dari analisis dan evaluasi oleh Kanwil Kemenkumham NTB dapat dijadikan sebagai bahan kajian awal dalam penyusunan propemperda tahun berikutnya.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, urgensi analisis dan evaluasi hukum di antaranya, mengetahui kondisi hukum yang ada, untuk menilai kualitas peraturan perundang-undangan, mengetahui capaian tujuan pembentukan regulasi, mengetahui dampak yang ditimbulkan oleh peraturan perundang-undangan, dan mengetahui kemanfaatan peraturan perundang-undangan bagi negara.
(Junianto Budi Setyawan)