ntb.kemenkumham.go.id - "Tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB meliputi tugas perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidang kekayaaan intelektual," ungkap Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB Farida.
Dihadapan puluhan mahasiswa dan mahasiswi Universitas Mataram, bertempat di aula Kanwil Kemenkumham NTB pada Kamis (24/10), Farida juga mengutarakan bahwa pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, kekayaan intelektual terletak pada program nasional yaitu Pelindungan Hak Kebudayaan dan Kebebasan Ekspresi Budaya.
Dalam kegiatan yang bertajuk Instansi tour Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi (FORMASI) terkait Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham NTB tentunya menyambut baik serta memberikan apresiasi bagi para mahasiswa/i yang fokus dalam diskusi Kekayaan Intelektual khususnya.
"Pemanfaatan implementasi Hak Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi tidak hanya sebatas pada peningkatan kualitas dan daya saing hasil, melainkan bertujuan untuk mendorong diseminasi serta alih teknologi yang dapat dimanfaatkan oleh perguruan tinggi di NTB," tambah Gusti Ngurah Suryana selaku Kasubbid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham NTB.
Diharapkan, kegiatan ini dapat mendorong semangat dan memberi pemahaman kepada mahasiswa serta mahasiswi terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual serta dapat memberikan lebih banyak kontribusi. Hal tersebut dapat dimulai dari yang paling mudah yaitu dengan hak cipta.
Pada sesi diskusi, para penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham NTB juga menjelaskan terkait langkah – langkah dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual. Selain itu juga disampaikan secara garis besar terkait layanan apostille, layanan kewarganegaraan dan perkawinan campur.
Menyambut baik kegiatan ini, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengapresiasi sinergisitas Kanwil Kemenkumham NTB dan para mahasiswa mahasiswi Universitas Mataram.
"Diharapkan para mahasiswa/i ini dapat menjadi inspirasi untuk menghormati, menghargai karya ilmiah, karya tulis, serta Pelindungan Hak Kebudayaan dan Kebebasan Ekspresi Budaya," tutur Parlindungan.
Lebih dari itu, melalui kegiatan ini diharapkan dapat menggugah kesadaran, meningkatkan promosi dan penyebarluasan informasi di Bidang Kekayaan Intelektual khususnya di kalangan mahasiswa dan akademisi. (Huda)