ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan dan menandatangani berita acara hasil harmonisasi 4 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa Barat. Penandatanganan digelar di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham NTB, Kamis (31/10).
Adapun 4 Raperbup yang telah dilakukan harmonisasi yaitu Raperbup tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2025; Raperbup tentang Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2025; Raperbup tentang Penanggulangan Tuberkulosis; dan Raperbup tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis.
Rapat dibuka Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkuham NTB Puri Adriatik Chasanova. Pada rapat tersebut, hadir dari pihak pemrakarsa yakni Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat, Hasanuddin, bersama jajaran dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB selanjutnya memaparkan hasil harmonisasi yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama pihak pemrakarsa. Terdapat beberapa substansi maupun teknik penulisan yang dikoreksi sebagai masukan dan saran terhadap perbaikan 4 Raperbup tersebut.
Hasanuddin berterima kasih karena 4 Raperbup telah selesai dilakukan pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkumham NTB.
"Kami menyampaikan terima kasih, sehingga 4 Raperbup tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Hasanuddin seraya mengatakan akan melakukan perbaikan sesuai masukan dari Tim Kanwil Kemenkumham NTB.
Puri menyampaikan, adanya perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah memberikan dampak terhadap kebijakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Khususnya terhadap pembentukan produk hukum di daerah, yaitu raperda dan raperkada, di mana setiap raperda dan raperkada harus dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi," ujar Puri.
Hal itu, lanjut Puri, bertujuan untuk memastikan raperda dan raperkada tersebut dasar kewenangan pembentukannya sudah benar, telah selaras atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Disamping itu, raperda dan raperkada yang diharmonisasi harus memuat prinsip kemanusiaan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia seperti kesetaraan, non diskriminasi, tanggung jawab pemerintah dan berpihak kepada kepentingan masyarakat di Kabupaten Sumbaw Barat," terang Puri.
Di akhir kegiatan, Tim Kanwil Kemenkumham NTB melakukan penyerahan hasil pengharmonisasian melalui penandatanganan berita acara hasil pengharmonisasian antara Kanwil Kemenkumham NTB dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.
(Junianto Budi Setyawan)