ntb.kemenkumham.go.id - "Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah dipandang sebagai suatu bagian dari proses demokratisasi pembentukan peraturan perundang-undangan dan merupakan bentuk dari langkah memperkuat legitimasi dalam membentuk peraturan perundang-undangan," jelas Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan.
Hal ini disampaikan disaat dirinya memberikan sambutan pada giat FGD Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penentuan Tarif, Pengelolaan dan Penanganan Keberatan, Karinganan dan Pengenaan Penerimaan Pemerintah Bukan Pajak yang bertempat di Holiday Resort Lombok, Kamis (31/10).
Selain Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan yang didampingi oleh Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB Farida beserta pejabat struktural, dalam giat yang digelar oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini juga dihadiri oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Unan Pribadi, narasumber dari Kemenkeu, Polda NTB, serta para stakeholder.
Dalam giat FGD, hadir sebagai narasumber Wawan Sunarjo sebagai Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga pada DJA Kemenkeu dan Ircham selaku Kabid Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I pada Kanwil DJPB NTB.
Narasumber menyampaikan terkait teknis penetapan, pengelolaan serta pengembalian PNBP berdasarkan peraturan pemerintah agar para audience memiliki kesamaan persepsi dalam pelaksanaan kebijakan yang ditindaklanjuti dengan sesi diskusi.
Parlindungan juga menegaskan, dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam harmonisasi rancangan peraturan pemerintah, diharapkan dapat terwujud demokrasi yang partisipatif serta dapat menjamin bagi terwujudnya produk hukum yang responsif. (Huda)